Jumat, 29 Maret, 2024

Pastikan Penanganan Covid-19 Berjalan dan Tepat Sasaran, DPR Bentuk Tim Pengawas

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa saat ini DPR RI telah membentuk Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Tim ini, sambung pria yang akrab disapa Cak Imin, dibentuk dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan yang terdiri dari seluruh anggota fraksi dan komisi yang diketuai dirinya sebagai pimpinan dewan bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra).

“Tim dibentuk untuk memastikan bahwa pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah dari aspek regulasi, kelembagaan, dan mitigasi bencana dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran,” kata Cak Imin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4).

Tim Pengawas Covid-19, imbuh dia, akan fokus pada pengawasan terhadap tugas pemerintah dalam menyiapkan masyarakat agar tangguh menghadapi wabah Wuhan, China ini.

- Advertisement -

Di samping itu, juga untuk mengawasi agar ketersediaan logistik seperti masker, alat pelindung diri (APD) dan obat-obat terdistribusi dengan baik.

“Dalam situasi kedaruratan, tim akan melakukan pengawasan penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19 agar cepat dan efektif memenuhi kebutuhan emergency,” papar ketua umum DPP PKB itu.

Muhaimin pun menegaskan, tim akan segera melakukan rapat dengan Gugus Tugas Covid-19 dan jajarannya, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sudah tepat dan terkoordinasikan antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Tim juga akan mengadakan pertemuan dengan para Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang daerahnya menjadi Zona Merah Covid-19.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan, ada beberapa temuan awal yang perlu segera diatasi. Di antaranya yakni, mengenai koordinasi di antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah perlu ditingkatkan, untuk mesinkronkan berbagai data, rencana program/kegiatan dari K/L untuk menghindari adanya tumpang tindih program/kegiatan.

Distribusi alat perlindungan diri (APD) untuk rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta masih belum optimal, sehingga masih banyak rumah sakit yang belum mendapat APD yang standard.

“Selain itu juga terkait antisipasi terhadap lambannya proses pencairan dana, karena menggunakan sistem dan prosedur yang normal, sehingga menghambat proses penanganan Covid-19. Dan perlu adanya antisipasi terhadap dampak sosial pandemi Covid-19 seperti banyak masyarakat yang mengalami penurunan penghasilan, kehilangan pekerjaan, dan potensi munculnya tindak kriminalitas, dan dampak-dampak lainnya,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER