MONITOR – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. PSBB pun akan diterapkan di Jakarta mulai 10 April 2020.
Dengan penetapan itu, sejumlah kegiatan warga akan dibatasi guna mencegah penyebaran virus Corona. Pembatasan itu mengacu pada Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan virus corona.
Namun, ada hal-hal yang harus diketahui saat PSBB diterapkan di Jakarta:
MONITOR, Pasuruan - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebagai satuan kerja dari Kementerian Koperasi terus…
MONITOR, Jakarta - Komisi IX DPR RI menyoroti kembali ditemukannya berbagai masalah terkait program Makan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo karena…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menambah jumlah unit pengolahan ikan (UPI)…
MONITOR, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq, menilai aksi…
MONITOR, Banjarmasin - Anggota Komisi IV DPR RI yang juga Rektor Universitas UMMI Bogor Prof.…