FLASH

Hal-hal yang Harus Diketahui saat PSBB Diberlakukan

MONITOR – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. PSBB pun akan diterapkan di Jakarta mulai 10 April 2020.

Dengan penetapan itu, sejumlah kegiatan warga akan dibatasi guna mencegah penyebaran virus Corona. Pembatasan itu mengacu pada Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan virus corona.

Namun, ada hal-hal yang harus diketahui saat PSBB diterapkan di Jakarta:

Recent Posts

Dana Bergulir LPDB Perkuat Layanan KDMP Wonokerto Pasuruan

MONITOR, Pasuruan - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebagai satuan kerja dari Kementerian Koperasi terus…

1 jam yang lalu

MBG Makin Banyak Masalah, DPR Langsung Audiensi Dengan Sejumlah Ahli

MONITOR, Jakarta - Komisi IX DPR RI menyoroti kembali ditemukannya berbagai masalah terkait program Makan…

1 jam yang lalu

Menag: Dua Program Prabowo Bikin Santri Belajar Lebih Semangat

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo karena…

2 jam yang lalu

KKP Tingkatkan Volume Ekspor Perikanan ke Asia Timur

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menambah jumlah unit pengolahan ikan (UPI)…

3 jam yang lalu

Video Lempar Mikrofon Viral, Komisi VIII DPR Minta Kemenag Periksa Kakanwil NTB

MONITOR, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq, menilai aksi…

3 jam yang lalu

Dies Natalis ke-67 ULM, Prof Rokhmin ajak Komponen Bangsa Gotong Royong wujudkan Indonesia Emas

MONITOR, Banjarmasin - Anggota Komisi IV DPR RI yang juga Rektor Universitas UMMI Bogor Prof.…

3 jam yang lalu