Ilustrasi: ASN Pemkot Depok. (Foto: istimewa)
MONITOR, Depok – Upaya mencegah potensi penularan virus Corona atau Covid-19, Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok untuk bepergian ke luar daerah atau mudik. Keputusan ini berlaku sampai Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19.
“Kami sudah keluarkan surat edaran Nomor 360/4619-BKPSDM tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” katanya, Rabu (8/4).
Idris mengatakan, apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.
“Jika melanggar, ASN diberikan sanksi disiplin. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.
Wali Kota juga berpesan, agar ASN selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali. Serta menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan hoax) kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Ini upaya kita dalam memerangi penyebaran Covid-19. Mudah-mudahan langkah yang kita lakukan, bisa memutus mata rantai penyebaran virus tersebut,” katanya.
MONITOR, Jakarta - Saudara kembar tidak selalu harus kuliah di perguruan tinggi yang sama. Ihsan…
MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…
MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…
MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…
MONITOR, Jakarta - Sambut puncak arus balik lebaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pemantauan dan…