Ilustrasi: ASN Pemkot Depok. (Foto: istimewa)
MONITOR, Depok – Upaya mencegah potensi penularan virus Corona atau Covid-19, Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok untuk bepergian ke luar daerah atau mudik. Keputusan ini berlaku sampai Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19.
“Kami sudah keluarkan surat edaran Nomor 360/4619-BKPSDM tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” katanya, Rabu (8/4).
Idris mengatakan, apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.
“Jika melanggar, ASN diberikan sanksi disiplin. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.
Wali Kota juga berpesan, agar ASN selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali. Serta menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan hoax) kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Ini upaya kita dalam memerangi penyebaran Covid-19. Mudah-mudahan langkah yang kita lakukan, bisa memutus mata rantai penyebaran virus tersebut,” katanya.
MONITOR, Aceh Jaya - Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Pakar Kelautan dan Perikanan, Prof.…
MONITOR, Jakarta - Sekjen Kementerian Agama Kamaruddin Amin memastikan pihaknya siap mentransfer anggaran Ditjen Penyelenggaraan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R bersama Wakil Menteri Pertahanan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menanggapi pemberitaan media terkait penetapan 11 tersangka oleh Kejaksaan Agung…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyelenggarakan kegiatan diseminasi hasil kajian…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta seluruh jajaran humas Kementerian Agama, baik di…