Jumat, 22 November, 2024

KMPM Sebut RUU Minerba Cacat Hukum, Ketua DPD: Itu Tidak Benar!

MONITOR, Surabaya – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai anggapan Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) adalah cacat hukum, terlalu berlebihan.

Pasalnya, sambung dia, hingga hari ini pembahasan tingkat pertama belum pernah dilakukan.

Bahkan, pemerintah menunda agenda pembahasan tersebut, lantaran semua pihak tengah fokus kepada penanganan wabah Covid-19 di Indonesia.

“Menteri ESDM sudah menyampaikan penundaan pembahasan. Bahkan di suratnya tertanggal 3 April 2020, disebut sampai batas waktu yang belum ditentukan. Jadi darimana dianggap cacat hukum. Dibahas saja belum. Faktanya memang ditunda, kan,” kata LaNyalla dalam keterangan tertulisnya, di Surabaya, Rabu (8/4).

- Advertisement -

Tidak hanya itu, disinggung mengenai tidak dilibatkannya DPD dalam pembahasan RUU a quo tersebut, LaNyalla membantah hal tersebut. Sebab pimpinan DPR sudah bersurat ke DPD terkait hal itu.

Tugas DPD melalui alat kelengkapan terkait yang membidangi Minerba, selain menyusun dan membahas daftar invetarisir masalah (DIM), juga nanti akan terlibat di fase pembahasan tingkat pertama.

“Tapi, sekali lagi saya sampaikan, ini kan ditunda, dan para senator masih di daerah masing-masing untuk bekerja bersama pemerintah daerah dalam penanggulangan wabah Covid-19.”

“Dan sekarang Wakil Ketua III DPD Pak Sultan Najamuddin sudah melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan terkait mengenai hal teknis. Sebagai langkah menyiapkan apabila pembahasan RUU tersebut dilanjutkan,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPD Sultan Baktiar Najamuddin menyatakan dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPR terkait hal itu. Mengingat, imbuh dia, amanat konstitusi di UUD NRI 1945 pasal 22D ayat (1) dan (2) yang memberi kewenangan kepada DPD RI untuk ikut membahas. Serta mengacu kepada putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 serta UU MD3.

“Semua yang berkaitan dengan daerah, dalam hal ini Sumber Daya Alam, DPD pasti mengambil peran,” sebut Sultan seraya akan mengecek progres yang telah dikerjakan oleh alat kelengkapan terkait di DPD.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER