FLASH

Edaran Kemenag Terkait Panduan Ibadah Bulan Ramadhan Ditengah Wabah Corona

MONITOR – Belum meredanya penyebaran virus corona di Indonesia. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi pun akhirnya menerbitkan surat edaran terkait panduan ibadah di bulan Ramadhan dan Syawal.
Salah satunya adalah meniadakan Salat Idul Fitri (Salat Id).

Selain Salat Id, dalam edaran itu Menag juga mengimbau agar silaturahmi lebaran yang biasanya digelar dengan menemui kerabat dan tetangga, kini cukup via online.

Menag mengatakan, panduan tersebut telah sejalan dengan ketentuan Syariat Islam dan langkah pencegahan risiko virus corona.

Dalam panduan itu, disebutkan bahwa umat Islam diwajibkan menjalan ibadah puasa di bulan Ramadhan sesuai ketentuan fikih ibadah.

Lalu bagaimana dengan Sahur, buka puasa dan tarawih?

Recent Posts

Pelantikan IKA FISIP UIN Jakarta: Bangun Ekosistem Intelektual Alumni yang Progresif dan Berdampak

MONITOR, Ciputat - Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Syarif Hidayatullah…

49 menit yang lalu

Dongkrak Produksi Padi Nasional, Kementan Lakukan Poligonisasi Padi Gogo di Sukabumi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menggenjot produksi padi gogo tahun 2026 dengan target…

2 jam yang lalu

DPR Desak Pemerintah Kendalikan Harga Tiket dan Keselamatan Mudik

MONITOR, Jakarta - Persoalan tingginya harga tiket transportasi menjelang arus mudik Lebaran yang dinilai perlu…

2 jam yang lalu

Menag Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di…

6 jam yang lalu

Polda Metro Tahan Dua Tersangka Proyek Fiktif Kementan Rp27 M

MONITOR, Jakarta - Polda Metro Jaya menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa…

9 jam yang lalu

Pemerintah Rilis SKB Tujuh Menteri Soal Pedoman AI dan Digital di Pendidikan

MONITOT, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan pedoman melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri Tentang…

10 jam yang lalu