Sabtu, 27 April, 2024

Edaran Kemenag Terkait Panduan Ibadah Bulan Ramadhan Ditengah Wabah Corona

MONITOR – Belum meredanya penyebaran virus corona di Indonesia. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi pun akhirnya menerbitkan surat edaran terkait panduan ibadah di bulan Ramadhan dan Syawal.
Salah satunya adalah meniadakan Salat Idul Fitri (Salat Id).

Selain Salat Id, dalam edaran itu Menag juga mengimbau agar silaturahmi lebaran yang biasanya digelar dengan menemui kerabat dan tetangga, kini cukup via online.

Menag mengatakan, panduan tersebut telah sejalan dengan ketentuan Syariat Islam dan langkah pencegahan risiko virus corona.

Dalam panduan itu, disebutkan bahwa umat Islam diwajibkan menjalan ibadah puasa di bulan Ramadhan sesuai ketentuan fikih ibadah.

Lalu bagaimana dengan Sahur, buka puasa dan tarawih?

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER