BERITA

Pengamat: Omnibus Law Dapat Jadi Strategi Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

MONITOR, Jakarta – Pandemi virus Corona yang tengah melanda Indonesia tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan saja, melainkan juga diprediksi akan sangat mempengaruhi kondisi perekonomian nasional.

Dan dampak tersebut, tidak hanya dirasakan oleh Indonesia saja, melainkan disejumlah negara pun mengalaminya.

“Pandemi ini tidak hanya mengancam kehidupan manusia tetapi juga mengancam pertumbuhan ekonomi negara,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Studies, Alfarisi Thalib dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (7/4).

“Dan memicu munculnya krisis-krisis baru, yang tidak hanya krisis kesehatan tetapi juga telah memicu krisis ekonomi dan pangan,” tambahnya.

Ia mengatakan, sejak kemunculan corona di Kota Wuhan, China setidaknya ada beberapa sektor yang paling terdampak, di antaranya rumah tangga; Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); Korporasi; Pariwisata dan Manufaktur; serta Keuangan.

“Sektor Rumah Tangga, UMKM, Korporasi, dan Pariwisata adalah sektor yang paling terpukul. Keempat sektor ini biasanya selama ini menjadi safety net, sekarang mengalami ‘infeksi saluran pernafasan’ dan ‘terisolasi’ akibat adanya restriksi kegiatan ekonomi dan sosial,” papar dia.

Ia mengklaim, kebijakan pemerintah untuk tidak menetapkan status Lockdown dalam penanganan Covid-19, sudah tepat. Sehingga, menjadi solusi antisipatif terjadinya krisis yang lebih besar.

“Di samping itu, pemerintah juga harus memberikan dukungan stimulus kebijakan fiskal yang nyata dan ril, terutama kepada sektor Rumah Tangga dan UMKM, melalui pemberian insentif dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).” 

“Sehingga, walaupun sektor ini mengalami lockdown, namun dengan stimulus tersebut tidak sampai dikarantina,” jelasnya.

Pada sisi yang lain, Alfarisi juga mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Ia mengatakan, dinilai dapat menjadi strategi dalam proses pemulihan pasca-pandemi.

“Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diajukan Pemerintah menemukan relevansinya untuk segera disahkan dan diterapkan dalam menghadapi kondisi krisis baru akibat pandemi COVID-19,” ujar Alfarisi.

Dia beralasan dalam UU tersebut, salah satu muatan utamanya adalah kemudahan berusaha atau investasi dan penyederhanaan perizinan.

“Kedua hal ini mendesak dilakukan dalam situasi kritis seperti saat ini,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenhaj Minta Umat Waspadai Tawaran Haji Non-Prosedural

MONITOR, Jakarta – Penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriyah/2026 Masehi memasuki hari kelima operasional. Kementerian Haji dan…

54 menit yang lalu

Menperin: Pendidikan Vokasi Jadi Fondasi Utama Pembangunan SDM Industri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menegaskan komitmennya untuk memperkuat struktur industri manufaktur nasional melalui…

3 jam yang lalu

Partai Gelora: Indo-Pasifik Berpotensi Jadi Pusat Konflik Baru

MONITOR, Jakarta - Mantan Ketua Komisi I DPR RI periode 2010–2017, Mahfuz Sidik, memprediksi kawasan…

4 jam yang lalu

Menaker: Lulusan Perguruan Tinggi Wajib Kuasai “Triple Readiness” Hadapi Disrupsi AI

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menegaskan bahwa ijazah akademik tidak lagi menjadi satu-satunya penentu keberhasilan…

6 jam yang lalu

Tinjau Koperasi Desa Merah Putih di Sabang, Prof Rokhmin: Kehadiran KDMP Harus Sejahterakan Rakyat

MONITOR, Kota Sabang - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Rokhmin Dahuri,…

7 jam yang lalu

Sinergi Industri–Kampus, PT TKG dan UMC Perkuat Kapasitas Ormawa Cetak Generasi Unggul

MONITOR, Cirebon - PT TKG, perusahaan manufaktur sepatu mitra Nike asal Korea, berkolaborasi dengan Universitas…

22 jam yang lalu