BERITA

Pengamat: Omnibus Law Dapat Jadi Strategi Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

MONITOR, Jakarta – Pandemi virus Corona yang tengah melanda Indonesia tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan saja, melainkan juga diprediksi akan sangat mempengaruhi kondisi perekonomian nasional.

Dan dampak tersebut, tidak hanya dirasakan oleh Indonesia saja, melainkan disejumlah negara pun mengalaminya.

“Pandemi ini tidak hanya mengancam kehidupan manusia tetapi juga mengancam pertumbuhan ekonomi negara,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Studies, Alfarisi Thalib dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (7/4).

“Dan memicu munculnya krisis-krisis baru, yang tidak hanya krisis kesehatan tetapi juga telah memicu krisis ekonomi dan pangan,” tambahnya.

Ia mengatakan, sejak kemunculan corona di Kota Wuhan, China setidaknya ada beberapa sektor yang paling terdampak, di antaranya rumah tangga; Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); Korporasi; Pariwisata dan Manufaktur; serta Keuangan.

“Sektor Rumah Tangga, UMKM, Korporasi, dan Pariwisata adalah sektor yang paling terpukul. Keempat sektor ini biasanya selama ini menjadi safety net, sekarang mengalami ‘infeksi saluran pernafasan’ dan ‘terisolasi’ akibat adanya restriksi kegiatan ekonomi dan sosial,” papar dia.

Ia mengklaim, kebijakan pemerintah untuk tidak menetapkan status Lockdown dalam penanganan Covid-19, sudah tepat. Sehingga, menjadi solusi antisipatif terjadinya krisis yang lebih besar.

“Di samping itu, pemerintah juga harus memberikan dukungan stimulus kebijakan fiskal yang nyata dan ril, terutama kepada sektor Rumah Tangga dan UMKM, melalui pemberian insentif dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).” 

“Sehingga, walaupun sektor ini mengalami lockdown, namun dengan stimulus tersebut tidak sampai dikarantina,” jelasnya.

Pada sisi yang lain, Alfarisi juga mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Ia mengatakan, dinilai dapat menjadi strategi dalam proses pemulihan pasca-pandemi.

“Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diajukan Pemerintah menemukan relevansinya untuk segera disahkan dan diterapkan dalam menghadapi kondisi krisis baru akibat pandemi COVID-19,” ujar Alfarisi.

Dia beralasan dalam UU tersebut, salah satu muatan utamanya adalah kemudahan berusaha atau investasi dan penyederhanaan perizinan.

“Kedua hal ini mendesak dilakukan dalam situasi kritis seperti saat ini,” pungkasnya.

Recent Posts

Ada Dugaan Permainan Politik Tingkat Tinggi, IPW Desak Kepastian Hukum Kasus Roy Suryo dan dr Tifa cs

MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai terdapat sejumlah kejanggalan…

3 jam yang lalu

Menaker: Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Organisasi Pekerja Kunci Penguatan Daya Saing Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan…

4 jam yang lalu

‎Kementerian UMKM Terbitkan Permen No 3 Tahun 2026 Lindungi Seller Online

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM…

4 jam yang lalu

IPW Apresiasi Polda Jabar Tangkap Tersangka Penyiksaan dan Penyekapan YTR, Desak Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

MONITOR, Jakarta – Indonesian Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah cepat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)…

13 jam yang lalu

Jangan Korbankan Cadangan Strategis Demi Smelter, Pemerintah Diminta Konsisten Batasi Produksi Nikel

MONITOR, Jakarta - Transisi Bersih meminta Pemerintah Indonesia tidak menambah kuota produksi nikel pada tahun…

16 jam yang lalu

Sambut Kepulangan PPIH Daker Makkah, Menhaj Apresiasi Dedikasi Petugas dan Tegaskan Penguatan Kualitas Layanan

MONITOR, Tangerang - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menyambut kepulangan kelompok pertama Petugas…

19 jam yang lalu