BERITA

MUI Depok Dukung Pelaksanaan Nisfu Syaban Digelar di Rumah

MONITOR, Depok – Ketua Majelis Ulama (MUI) Kota Depok, K.H Ahmad Dimyati Badruzzaman, mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan imbauan kepada warga yang ingin menjalani Nisfu Syaban agar melaksanakannya di rumah masing-masing.

Pria yang akrab dipanggil Dimyati itu berharap, masyarakat Kota Depok dapat memahami imbauan tersebut. Menurutnya pemerintah mengeluarkan suatu imbauan bukan tanpa alasan.

“Kalau pemerintah melihat bahwa saat ini sedang wabah Corona, kalau berkerumun akan berbahaya tentu masyarakat juga harus paham dan mengadakannya dirumah saja. Jadi kami dari MUI setuju dengan wali kota (Pemkot Depok),” kata Ahmad Dimyati Badruzzaman ketika dikonfirmasi, Selasa (7/4).

Disamping itu, ia juga mengatakan masyarakat dalam keadaan pandami Corona, harus mengikuti arahan pemerintah dan umaroh dan tidak mengikuti kemauan sendiri.

“Salat Jumat aja yang wajib misalnya bisa dirumah, kalau Nisfu Sya’ban kan tidak sampai wajib hukumnya bisa di rumah masing-masing sambil berdoa kepada Allah biar virus Corona ini segera sirna. Mudah-mudahan pada paham semua,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat Kota Depok untuk tetap waspada dengan virus Corona.

“Jangan lupa untuk selalu menjaga kebersihan, jangan lupa untuk selalu berdoa kepada Allah biar diselamatkan oleh Allah sekaligus Covid-19 ini segera sirna di dunia ini khususnya di kota Depok,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan imbauan kepada warga yang ingin menjalani Nisfu Syaban, untuk melaksanakannya di rumah masing-masing.

“Bagi umat Islam yang akan menghadapi Nisfu Sya’ban, kami menyampaikan seruan untuk melaksanakan di rumah masing-masing dan tidak melaksanakan secara bersama-sama di masjid atau tempat-tempat lainnya,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan resminya di Depok, Senin (6/4).

Idris mengatakan, imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Kementerian Agama (Kemenag) RI yang sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah Pandemi Wabah COVID-19.

“Untuk dipedomani oleh seluruh umat Islam,” ujarnya.

Recent Posts

Puan Tegaskan Tenaga Kesehatan Harus Bebas Narkoba, Dorong Pengawasan Ketat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya profesionalitas dan etika yang baik…

59 menit yang lalu

Tak Cuma Prioritaskan Ekspor, Menteri Maman Minta UMKM Penuhi Kebutuhan Domestik

MONITOR, Jakarta - Menteri Maman Abdurrahman menekankan para pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)…

6 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga Sampaikan 1,1 juta Kendaraan Terlayani Optimal saat Libur Hari Kemerdekaan RI

MONITOR, Jakarta - Selama periode libur Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Jasa Marga memberikan pelayanan…

6 jam yang lalu

LPDB HUT ke-19, Perkuat Komitmen Pembiayaan Dana Bergulir ke Koperasi

MONITOR, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi merayakan hari jadinya yang ke-19 dengan…

8 jam yang lalu

DPR Setuju Gagasan Prabowo Hapus Tantiem, Komisaris BUMN Harus Fokus Kinerja

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim, mendukung penuh langkah Presiden…

8 jam yang lalu

Spektakuler! Dari Closing Celebration ke Awal Perjalanan, UPH Festival 2025 Bangkitkan Iman dan Karakter Mahasiswa Baru

MONITOR, Jakarta - Semarak Universitas Pelita Harapan (UPH) Festival 2025 resmi ditutup dengan gemilang melalui…

9 jam yang lalu