Jumat, 19 April, 2024

MUI Depok Dukung Pelaksanaan Nisfu Syaban Digelar di Rumah

MONITOR, Depok – Ketua Majelis Ulama (MUI) Kota Depok, K.H Ahmad Dimyati Badruzzaman, mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan imbauan kepada warga yang ingin menjalani Nisfu Syaban agar melaksanakannya di rumah masing-masing.

Pria yang akrab dipanggil Dimyati itu berharap, masyarakat Kota Depok dapat memahami imbauan tersebut. Menurutnya pemerintah mengeluarkan suatu imbauan bukan tanpa alasan.

“Kalau pemerintah melihat bahwa saat ini sedang wabah Corona, kalau berkerumun akan berbahaya tentu masyarakat juga harus paham dan mengadakannya dirumah saja. Jadi kami dari MUI setuju dengan wali kota (Pemkot Depok),” kata Ahmad Dimyati Badruzzaman ketika dikonfirmasi, Selasa (7/4).

Disamping itu, ia juga mengatakan masyarakat dalam keadaan pandami Corona, harus mengikuti arahan pemerintah dan umaroh dan tidak mengikuti kemauan sendiri.

- Advertisement -

“Salat Jumat aja yang wajib misalnya bisa dirumah, kalau Nisfu Sya’ban kan tidak sampai wajib hukumnya bisa di rumah masing-masing sambil berdoa kepada Allah biar virus Corona ini segera sirna. Mudah-mudahan pada paham semua,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat Kota Depok untuk tetap waspada dengan virus Corona.

“Jangan lupa untuk selalu menjaga kebersihan, jangan lupa untuk selalu berdoa kepada Allah biar diselamatkan oleh Allah sekaligus Covid-19 ini segera sirna di dunia ini khususnya di kota Depok,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan imbauan kepada warga yang ingin menjalani Nisfu Syaban, untuk melaksanakannya di rumah masing-masing.

“Bagi umat Islam yang akan menghadapi Nisfu Sya’ban, kami menyampaikan seruan untuk melaksanakan di rumah masing-masing dan tidak melaksanakan secara bersama-sama di masjid atau tempat-tempat lainnya,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan resminya di Depok, Senin (6/4).

Idris mengatakan, imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Kementerian Agama (Kemenag) RI yang sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah Pandemi Wabah COVID-19.

“Untuk dipedomani oleh seluruh umat Islam,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER