Infografis tentang peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) monitor.co.id
MONITOR – Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat untuk mengatasi pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Jokowi juga memutuskan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangani wabah corona.
Jokowi menjelaskan dipilihnya Pembatasan Sosial Berskala Besar karena Indonesia sudah belajar dari pengalaman negara lain yang menetapkan lockdown atau karantina wilayah.
Indonesia tidak bisa menerapkan kebijakan lockdown, karena setiap negara memiliki ciri khas masing-masing.
Jokowi menyatakan dasar ditetapkannya PSBB ini Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Sesuai undang-undang (UU), PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah,” kata Jokowi.
MONITOR, Jakarta - Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyoroti polemik penutupan seluruh…
MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama terus memperkuat program Kemandirian Pesantren sebagai…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya akan…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono kembali menunjukkan…