Infografis tentang peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) monitor.co.id
MONITOR – Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat untuk mengatasi pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Jokowi juga memutuskan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangani wabah corona.
Jokowi menjelaskan dipilihnya Pembatasan Sosial Berskala Besar karena Indonesia sudah belajar dari pengalaman negara lain yang menetapkan lockdown atau karantina wilayah.
Indonesia tidak bisa menerapkan kebijakan lockdown, karena setiap negara memiliki ciri khas masing-masing.
Jokowi menyatakan dasar ditetapkannya PSBB ini Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Sesuai undang-undang (UU), PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah,” kata Jokowi.
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tiggi Keagamaan Islam (PTKI) Ditjen Pendis Kemenag RI baru saja…
MONITOR, Cirebon - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Wamen UMKM) Helvi Moraza menyebut…
MONITOR, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara DKI Jakarta memberikan apresiasi kepada Gubernur Pramono…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas pihak-pihak…
MONITOR, Jakarta - Komisi I DPR RI telah merampungkan fit and proper test 24 calon…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menegaskan bahwa penanganan kasus kematian…