Wali Kota Depok Mohammad Idris (dok: Boy Rivalino/ Monitor)
MONITOR, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/171-Huk/Disporyata tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Restauran atau Rumah Makan di Kota Depok. Dalam SE tersebut, disampaikan beberapa imbauan, salah satunya dengan tidak memberikan layanan makan di tempat.
“Salah satu imbauan kepada restauran atau rumah makan untuk tidak memberikan layanan makan di tempat. Lalu, menggantinya dengan layanan dibawa pulang atau via jasa layanan antar ke tempat pemesan,” kata Wali Kota Depok dalam SE yang diterbitkan pada Sabtu (04/04/20).
Dia menuturkan, dalam memberi layanan sesuai imbauan tersebut, pelayan, kasir, atau pengantar makanan harus menjaga jarak. Jarak antara pelayan dengan pelanggan antara satu hingga dua meter.
Idris menambahkan, SE tersebut juga meminta kepada restauran atau rumah makan dapat menjalankan imbauan sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Dengan harapan dapat mencegah dan memutus penyebaran Coronavirus di Kota Depok.
“Semoga surat edaran ini dapat menjadi acuan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagai langkah pencegahan penyebaran Coronavirus,” pungkasnya.
MONITOR, Surabaya - Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di Jawa Timur berjalan…
MONITOR, Jakarta - Dunia kerja kini menuntut lulusan perguruan tinggi yang tidak hanya unggul secara…
MONITOR, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) resmi meluncurkan…
MONITOR, Jakarta - Seiring kedatangan jemaah di Madinah, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memberi perhatian serius atas kondisi terisolasinya Pulau…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan meminta pemerintah segera mempercepat evakuasi…