Wali Kota Depok Mohammad Idris (dok: Boy Rivalino/ Monitor)
MONITOR, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/171-Huk/Disporyata tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Restauran atau Rumah Makan di Kota Depok. Dalam SE tersebut, disampaikan beberapa imbauan, salah satunya dengan tidak memberikan layanan makan di tempat.
“Salah satu imbauan kepada restauran atau rumah makan untuk tidak memberikan layanan makan di tempat. Lalu, menggantinya dengan layanan dibawa pulang atau via jasa layanan antar ke tempat pemesan,” kata Wali Kota Depok dalam SE yang diterbitkan pada Sabtu (04/04/20).
Dia menuturkan, dalam memberi layanan sesuai imbauan tersebut, pelayan, kasir, atau pengantar makanan harus menjaga jarak. Jarak antara pelayan dengan pelanggan antara satu hingga dua meter.
Idris menambahkan, SE tersebut juga meminta kepada restauran atau rumah makan dapat menjalankan imbauan sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Dengan harapan dapat mencegah dan memutus penyebaran Coronavirus di Kota Depok.
“Semoga surat edaran ini dapat menjadi acuan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagai langkah pencegahan penyebaran Coronavirus,” pungkasnya.
Jakarta — PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 376.609 kendaraan kembali ke wilayah Jabotabek pada…
Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan skema penghargaan (reward) dan prioritas program bagi perusahaan yang memfasilitasi…
MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT)…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menegaskan penguatan…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menggelar Asesmen Nasional (AN) yang terintegrasi dengan Tes Kompetensi…
MONITOR, Pesawaran - Tim program kemitraan Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) melaksanakan kegiatan monitoring kebun…