PARLEMEN

Komite IV Awasi Implementasi Perppu I/2020 Penanganan Ekonomi di Daerah

MONITOR, Jakarta – Komite IV DPD RI meminta kepada Pemerintah agar alokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun sebagaimana tertangan dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor I Tahun 2020 berasal dari pembiayaan dalam negeri dengan tidak mengambil opsi pinjaman luar negeri atau pendanaan yang berasal dari lembaga donor.

“Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan para pemangku kebijakan terkait agar menggunakan kewenangan yang diberikan oleh Perpu No. 1 Tahun 2020 secara baik dan bertanggung jawab, serta pengelolaan yang transparan dan akuntabel,” kata Ketua Komite IV DPD, Elviana dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, dimuat Sabtu (4/4).

Tidak hanya itu, sambung Elviana, sebagaimana pencermatan dari perkembangan adanya krisis terkait pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sedang dihadapi oleh Bangsa Indonesia dalam pencegahan, penanganan dan antisipasi dampak pandemi Covid-19.

Ia meminta agar pemerintah untuk mempertimbangkan penundaan rencana pemindahan Ibu Kota Negara. Alasannya, imbuh dia, agar dana untuk pemindahan Ibu Kota Negara dapat digunakan terlebih dahulu untuk menangani dampak Pandemi Covid-19.

“Kebijakan Pemerintah melalui Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor: S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang dan Jasa yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020, merupakan keputusan yang tepat dan harus segera dilaksanakan oleh pemerintah daerah (Pemda),” paparnya.

“Namun demikian, bagi Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan kontrak pengadaan barang dan jasa serta sudah ada volume kerja agar tetap dibayarkan/dicairkan anggarannya,” sebut dia.

Sementara itu, terkait belanja untuk jaring pengaman sosial (social safety net), Komite IV, lanjut dia, meminta agar Pemerintah Pusat memberikan kewenangan swakelola kepada Pemerintah Kabupaten, Pemerintahan Desa dan Kelurahan. “Karena itu sebaiknya dalam bentuk dana hibah ke daerah, dan lebih diutamakan pada daerah yang terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya.

Selain itu, Komite IV, kata dia mengingatkan agar pemerintah dalam memberikan relaksasi Pajak Penghasilan baik pekerja industri manufaktur (penghapusan PPh 21 selama enam bulan) ataupun pajak badan untuk industri manufaktur (pembebasan PPh Impor 22 dan diskon PPh 25 sebesar 30%), dapat diperluas.

Pasalnya, perlambatan ekonomi saat ini tidak hanya dirasakan oleh sektor industri manufaktur, tetapi juga sektor-sektor lainnya, khususnya yang terkena dampak paling parah, seperti sektor transportasi dan pariwisata.

“Komite IV DPD RI akan melakukan pengawasan atas implementasi regulasi dan langkah-langkah kebijakan Pemerintah dalam mengatasi dampak ekonomi yang diakibatkan pandemi Covid-19 di daerah,” pungkasnya.

Recent Posts

Aromatika Indofest 2025 Wangikan Industri Minyak Atsiri Hingga Pasar Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Aromatika Indofest 2025. Ajang ini…

4 jam yang lalu

Layanan Kesehatan Haji 2025 Berakhir, Kemenkes: Jumlah Jemaah Wafat Turun

MONITOR, Jakarta - Operasional layanan kesehatan jemaah haji Indonesia 1446 H/2025 M di Arab Saudi…

7 jam yang lalu

Gelar Sekolah Politik Anggaran, Fraksi PKB Pelototi APBD Kota Depok

MONITOR, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) sepertinya serius menjawab tantangan Penjabat (Pj) Sekda…

9 jam yang lalu

Kementerian PU Segera Rampungkan Seksi 4 Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat penyelesaian Jalan Tol Kuala Tanjung -…

11 jam yang lalu

Program Sekolah Rakyat Solusi Konkret Atasi Akes Pendidikan Keluarga Miskin Ekstrem

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, meminta pemerintah mengintensifkan pelaksanaan program Peluncuran…

11 jam yang lalu

Menag Minta Kampus PTKIN Kembangkan Ekoteologi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta kampus Peguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)…

12 jam yang lalu