PARLEMEN

Komite IV Awasi Implementasi Perppu I/2020 Penanganan Ekonomi di Daerah

MONITOR, Jakarta – Komite IV DPD RI meminta kepada Pemerintah agar alokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun sebagaimana tertangan dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor I Tahun 2020 berasal dari pembiayaan dalam negeri dengan tidak mengambil opsi pinjaman luar negeri atau pendanaan yang berasal dari lembaga donor.

“Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan para pemangku kebijakan terkait agar menggunakan kewenangan yang diberikan oleh Perpu No. 1 Tahun 2020 secara baik dan bertanggung jawab, serta pengelolaan yang transparan dan akuntabel,” kata Ketua Komite IV DPD, Elviana dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, dimuat Sabtu (4/4).

Tidak hanya itu, sambung Elviana, sebagaimana pencermatan dari perkembangan adanya krisis terkait pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sedang dihadapi oleh Bangsa Indonesia dalam pencegahan, penanganan dan antisipasi dampak pandemi Covid-19.

Ia meminta agar pemerintah untuk mempertimbangkan penundaan rencana pemindahan Ibu Kota Negara. Alasannya, imbuh dia, agar dana untuk pemindahan Ibu Kota Negara dapat digunakan terlebih dahulu untuk menangani dampak Pandemi Covid-19.

“Kebijakan Pemerintah melalui Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor: S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang dan Jasa yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020, merupakan keputusan yang tepat dan harus segera dilaksanakan oleh pemerintah daerah (Pemda),” paparnya.

“Namun demikian, bagi Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan kontrak pengadaan barang dan jasa serta sudah ada volume kerja agar tetap dibayarkan/dicairkan anggarannya,” sebut dia.

Sementara itu, terkait belanja untuk jaring pengaman sosial (social safety net), Komite IV, lanjut dia, meminta agar Pemerintah Pusat memberikan kewenangan swakelola kepada Pemerintah Kabupaten, Pemerintahan Desa dan Kelurahan. “Karena itu sebaiknya dalam bentuk dana hibah ke daerah, dan lebih diutamakan pada daerah yang terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya.

Selain itu, Komite IV, kata dia mengingatkan agar pemerintah dalam memberikan relaksasi Pajak Penghasilan baik pekerja industri manufaktur (penghapusan PPh 21 selama enam bulan) ataupun pajak badan untuk industri manufaktur (pembebasan PPh Impor 22 dan diskon PPh 25 sebesar 30%), dapat diperluas.

Pasalnya, perlambatan ekonomi saat ini tidak hanya dirasakan oleh sektor industri manufaktur, tetapi juga sektor-sektor lainnya, khususnya yang terkena dampak paling parah, seperti sektor transportasi dan pariwisata.

“Komite IV DPD RI akan melakukan pengawasan atas implementasi regulasi dan langkah-langkah kebijakan Pemerintah dalam mengatasi dampak ekonomi yang diakibatkan pandemi Covid-19 di daerah,” pungkasnya.

Recent Posts

Bersama Hotman Paris, DPR Dalami Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menyoroti tuntutan hukuman mati…

2 jam yang lalu

Menag Ajak Umat Islam Lampaui Standar Minimal Zakat, Perkuat Infak dan Sedekah

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan penekanan khusus mengenai optimalisasi filantropi Islam…

3 jam yang lalu

Sinergi Sambut Haji 2026, Menhaj: Kita Satu Tim untuk Layani Jemaah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Buka Puasa Bersama…

5 jam yang lalu

Sekjen Partai Gelora: Parliamentary Threshold Idealnya 0 Persen

MONITOR, Jakarta - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold…

6 jam yang lalu

Prabowo dan Raja Abdullah II Bahas Gaza dan Solusi Dua Negara

MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah,…

8 jam yang lalu

Rendah Kalori, Mie Porang Dietmeal Tembus Pasar Ekspor Qatar

MONITOR, Yogyakarta – Tren gaya hidup sehat di Indonesia mendorong munculnya berbagai inovasi pangan rendah…

9 jam yang lalu