Rabu, 24 April, 2024

Komite IV Awasi Implementasi Perppu I/2020 Penanganan Ekonomi di Daerah

MONITOR, Jakarta – Komite IV DPD RI meminta kepada Pemerintah agar alokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun sebagaimana tertangan dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor I Tahun 2020 berasal dari pembiayaan dalam negeri dengan tidak mengambil opsi pinjaman luar negeri atau pendanaan yang berasal dari lembaga donor.

“Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan para pemangku kebijakan terkait agar menggunakan kewenangan yang diberikan oleh Perpu No. 1 Tahun 2020 secara baik dan bertanggung jawab, serta pengelolaan yang transparan dan akuntabel,” kata Ketua Komite IV DPD, Elviana dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, dimuat Sabtu (4/4).

Tidak hanya itu, sambung Elviana, sebagaimana pencermatan dari perkembangan adanya krisis terkait pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sedang dihadapi oleh Bangsa Indonesia dalam pencegahan, penanganan dan antisipasi dampak pandemi Covid-19.

Ia meminta agar pemerintah untuk mempertimbangkan penundaan rencana pemindahan Ibu Kota Negara. Alasannya, imbuh dia, agar dana untuk pemindahan Ibu Kota Negara dapat digunakan terlebih dahulu untuk menangani dampak Pandemi Covid-19.

- Advertisement -

“Kebijakan Pemerintah melalui Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor: S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang dan Jasa yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020, merupakan keputusan yang tepat dan harus segera dilaksanakan oleh pemerintah daerah (Pemda),” paparnya.

“Namun demikian, bagi Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan kontrak pengadaan barang dan jasa serta sudah ada volume kerja agar tetap dibayarkan/dicairkan anggarannya,” sebut dia.

Sementara itu, terkait belanja untuk jaring pengaman sosial (social safety net), Komite IV, lanjut dia, meminta agar Pemerintah Pusat memberikan kewenangan swakelola kepada Pemerintah Kabupaten, Pemerintahan Desa dan Kelurahan. “Karena itu sebaiknya dalam bentuk dana hibah ke daerah, dan lebih diutamakan pada daerah yang terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya.

Selain itu, Komite IV, kata dia mengingatkan agar pemerintah dalam memberikan relaksasi Pajak Penghasilan baik pekerja industri manufaktur (penghapusan PPh 21 selama enam bulan) ataupun pajak badan untuk industri manufaktur (pembebasan PPh Impor 22 dan diskon PPh 25 sebesar 30%), dapat diperluas.

Pasalnya, perlambatan ekonomi saat ini tidak hanya dirasakan oleh sektor industri manufaktur, tetapi juga sektor-sektor lainnya, khususnya yang terkena dampak paling parah, seperti sektor transportasi dan pariwisata.

“Komite IV DPD RI akan melakukan pengawasan atas implementasi regulasi dan langkah-langkah kebijakan Pemerintah dalam mengatasi dampak ekonomi yang diakibatkan pandemi Covid-19 di daerah,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER