PARLEMEN

Komisi IX Desak Pemerintah Sampaikan Peta Sebaran Corona di Indonesia

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay
mendesak pemerintah untuk memaparkan dan mempublikasi peta persebaran virus Corona di Indonesia. Sehingga, sambung dia, masyarakat dapat menghindari dan berbuat sesuatu untuk memutuskan mata rantai penyebarannya.

“Kita ini rasanya sudah lama perang melawan covid-19 ini. Tetapi sampai
saat ini, kita belum tahu peta persebarannya. Kita hanya diberi data bahwa
provinsi A jumlah yang positifnya sekian, provinsi B sekian, dan
seterusnya,” kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, dimuat Minggu (5/4).

“Sementara, pergerakan dan data-data orang-orang yang ODP dan PDP tidak diketahui. Padahal, mereka yang status ODP dan PDP ini sangat penting untuk dijaga dan diwaspadai,” tambahnya.

Ia pun mengatakan, andaikata kita punya perlengkapan terbaik sekalipun, tanpa ada peta rasanya agak sulit untuk bergerak. Ibarat perang, zona tempurnya harus jelas. “Karena ini pakai konsep pertahanan rakyat semesta, masyarakat harus dilibatkan secara aktif,” papar politikus PAN itu.

Tidak hanya itu, Saleh bahkan mengungkapkan, dalam rapat kerja gabungan bersama Ketua gugus tugas penanganan covid-19,
Menkes, Menaker, dan Kepala BP2MI, Kamis (3/4) kemarin. Dirinya menyampaikan agar masalah ini dijadikan prioritas. Kala itu, imbuh Saleh, ketua gugus tugas, Doni Monardo menyebut bahwa masalah itu bisa ditangani secara cepat dengan menggunakan teknologi. Masalahnya, kata dia, terkendala dengan persoalan hukum menyangkut
kerahasiaan data pasien.

“Teknologi yang disebut pak Doni waktu itu adalah dengan mendata semua
nomor HP yang positif, PDP, dan ODP. Dengan teknologi yang ada, akan bisa
dilakukan tracing (pelacakan) pergerakan dan perpindahan HP. Dari situ lalu
kemudian bisa dirumuskan petanya. Sederhananya seperti itu. Saya kira,
aplikasi tentang itu sudah ada,” ucapnya.

Menurut saya, kementerian kesehatan harus memberikan data-data tersebut ke Gugus Tugas. Kalau hanya sekedar nomor telepon, dipastikan tidak melanggar hukum. Nama, alamat, dan identitas pasien tidak disebutkan sama sekali. Dalam hal ini, sifat menjaga kerahasiaan medis tetap terjaga.

“Lagian, kalau berkaca pada pendapat PB IDI, lebih terbuka lagi. Menurut
IDI, membuka identitas pasien covid-19 tidak membuka rahasia medis. Bahkan, nama dan alamatnya pun boleh dibuka. Apalagi ini dimaksudkan untuk menjaga kepentingan kesehatan publik,” pungkasnya.

Recent Posts

JTT Kawal Perjalanan Libur Panjang dengan Layanan yang Tetap Prima

MONITOR, Bekasi – Dalam rangka mengantisipasi peningkatan volume lalu lintas pada periode libur panjang, PT Jasamarga…

9 jam yang lalu

Hadir Sebagai Partner dalam Jakarta Marketing Week 2026, Jasa Marga Dorong Transformasi Digital Lewat Aplikasi Travoy

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk semakin memperkuat komitmen dalam transformasi digital pelayanan jalan…

9 jam yang lalu

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Latih OSIS SMK Darussalam Kepemimpinan Kolaboratif Berbasis Proyek Edukasi

MONITOR, Jakarta - Mahasiswa Program Pascasarjana S2 Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang (UNPAM) menggelar Pengabdian Kepada…

14 jam yang lalu

Transformasi Prodi untuk Meneguhkan Relevansi Keilmuan Menyongsong Kebutuhan Industri dan Peradaban

MONITOR - Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar, MA.,Ph.D menanggapi wacana pemerintah…

15 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dorong Akses Pembiayaan Digital

MONITOR, Tangerang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mempercepat transformasi digital pelaku…

16 jam yang lalu

IPW Apresiasi Kapolda NTT Tindak Tegas Oknum Terlibat Mafia BBM, Desak Pengusutan Dugaan Beking Internal

MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah tegas Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT),…

18 jam yang lalu