PARLEMEN

Komisi IX Desak Pemerintah Sampaikan Peta Sebaran Corona di Indonesia

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay
mendesak pemerintah untuk memaparkan dan mempublikasi peta persebaran virus Corona di Indonesia. Sehingga, sambung dia, masyarakat dapat menghindari dan berbuat sesuatu untuk memutuskan mata rantai penyebarannya.

“Kita ini rasanya sudah lama perang melawan covid-19 ini. Tetapi sampai
saat ini, kita belum tahu peta persebarannya. Kita hanya diberi data bahwa
provinsi A jumlah yang positifnya sekian, provinsi B sekian, dan
seterusnya,” kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, dimuat Minggu (5/4).

“Sementara, pergerakan dan data-data orang-orang yang ODP dan PDP tidak diketahui. Padahal, mereka yang status ODP dan PDP ini sangat penting untuk dijaga dan diwaspadai,” tambahnya.

Ia pun mengatakan, andaikata kita punya perlengkapan terbaik sekalipun, tanpa ada peta rasanya agak sulit untuk bergerak. Ibarat perang, zona tempurnya harus jelas. “Karena ini pakai konsep pertahanan rakyat semesta, masyarakat harus dilibatkan secara aktif,” papar politikus PAN itu.

Tidak hanya itu, Saleh bahkan mengungkapkan, dalam rapat kerja gabungan bersama Ketua gugus tugas penanganan covid-19,
Menkes, Menaker, dan Kepala BP2MI, Kamis (3/4) kemarin. Dirinya menyampaikan agar masalah ini dijadikan prioritas. Kala itu, imbuh Saleh, ketua gugus tugas, Doni Monardo menyebut bahwa masalah itu bisa ditangani secara cepat dengan menggunakan teknologi. Masalahnya, kata dia, terkendala dengan persoalan hukum menyangkut
kerahasiaan data pasien.

“Teknologi yang disebut pak Doni waktu itu adalah dengan mendata semua
nomor HP yang positif, PDP, dan ODP. Dengan teknologi yang ada, akan bisa
dilakukan tracing (pelacakan) pergerakan dan perpindahan HP. Dari situ lalu
kemudian bisa dirumuskan petanya. Sederhananya seperti itu. Saya kira,
aplikasi tentang itu sudah ada,” ucapnya.

Menurut saya, kementerian kesehatan harus memberikan data-data tersebut ke Gugus Tugas. Kalau hanya sekedar nomor telepon, dipastikan tidak melanggar hukum. Nama, alamat, dan identitas pasien tidak disebutkan sama sekali. Dalam hal ini, sifat menjaga kerahasiaan medis tetap terjaga.

“Lagian, kalau berkaca pada pendapat PB IDI, lebih terbuka lagi. Menurut
IDI, membuka identitas pasien covid-19 tidak membuka rahasia medis. Bahkan, nama dan alamatnya pun boleh dibuka. Apalagi ini dimaksudkan untuk menjaga kepentingan kesehatan publik,” pungkasnya.

Recent Posts

Komisi IX DPR Soroti 6 Ribu Bayi Meninggal Tiap Tahun

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menaruh perhatian serius terhadap…

12 jam yang lalu

Soroti Praktik TPPO Berkedok Perjalanan Wisata, Legislator Desak Pemerintah Perbarui Strategi Pencegahan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti penangkapan buronan internasional kasus tindak…

12 jam yang lalu

Marak Kecelakaan Kapal, Puan Soroti Minimnya Faktor Keamanan Transportasi Laut

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti minimnya faktor keselamatan dan keamanan transportasi…

12 jam yang lalu

DeepTalk Indonesia: Kasus Hukum Febrie Adriansyah Momentum Reformasi Kejaksaan

MONITOR, Jakarta - Akademisi, praktisi hukum, aktivis dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong…

13 jam yang lalu

Harlah ke-25 PonPes Al-Qur’aniyyah, Pesantren sebagai Penggerak Ekonomi Umat

MONITOR, Tangerang Selatan – Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana,…

14 jam yang lalu

Bibit Kelapa Unggul Natuna Kian Diminati, Karantina Kepri Kawal Pengiriman 80.000 Butir ke Bintan

MONITOR, Natuna - Potensi kelapa unggul asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, terus menarik minat pelaku…

15 jam yang lalu