Sabtu, 27 April, 2024

Komisi IX Desak Pemerintah Sampaikan Peta Sebaran Corona di Indonesia

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay
mendesak pemerintah untuk memaparkan dan mempublikasi peta persebaran virus Corona di Indonesia. Sehingga, sambung dia, masyarakat dapat menghindari dan berbuat sesuatu untuk memutuskan mata rantai penyebarannya.

“Kita ini rasanya sudah lama perang melawan covid-19 ini. Tetapi sampai
saat ini, kita belum tahu peta persebarannya. Kita hanya diberi data bahwa
provinsi A jumlah yang positifnya sekian, provinsi B sekian, dan
seterusnya,” kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, dimuat Minggu (5/4).

“Sementara, pergerakan dan data-data orang-orang yang ODP dan PDP tidak diketahui. Padahal, mereka yang status ODP dan PDP ini sangat penting untuk dijaga dan diwaspadai,” tambahnya.

Ia pun mengatakan, andaikata kita punya perlengkapan terbaik sekalipun, tanpa ada peta rasanya agak sulit untuk bergerak. Ibarat perang, zona tempurnya harus jelas. “Karena ini pakai konsep pertahanan rakyat semesta, masyarakat harus dilibatkan secara aktif,” papar politikus PAN itu.

- Advertisement -

Tidak hanya itu, Saleh bahkan mengungkapkan, dalam rapat kerja gabungan bersama Ketua gugus tugas penanganan covid-19,
Menkes, Menaker, dan Kepala BP2MI, Kamis (3/4) kemarin. Dirinya menyampaikan agar masalah ini dijadikan prioritas. Kala itu, imbuh Saleh, ketua gugus tugas, Doni Monardo menyebut bahwa masalah itu bisa ditangani secara cepat dengan menggunakan teknologi. Masalahnya, kata dia, terkendala dengan persoalan hukum menyangkut
kerahasiaan data pasien.

“Teknologi yang disebut pak Doni waktu itu adalah dengan mendata semua
nomor HP yang positif, PDP, dan ODP. Dengan teknologi yang ada, akan bisa
dilakukan tracing (pelacakan) pergerakan dan perpindahan HP. Dari situ lalu
kemudian bisa dirumuskan petanya. Sederhananya seperti itu. Saya kira,
aplikasi tentang itu sudah ada,” ucapnya.

Menurut saya, kementerian kesehatan harus memberikan data-data tersebut ke Gugus Tugas. Kalau hanya sekedar nomor telepon, dipastikan tidak melanggar hukum. Nama, alamat, dan identitas pasien tidak disebutkan sama sekali. Dalam hal ini, sifat menjaga kerahasiaan medis tetap terjaga.

“Lagian, kalau berkaca pada pendapat PB IDI, lebih terbuka lagi. Menurut
IDI, membuka identitas pasien covid-19 tidak membuka rahasia medis. Bahkan, nama dan alamatnya pun boleh dibuka. Apalagi ini dimaksudkan untuk menjaga kepentingan kesehatan publik,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER