BERITA

Penutupan Tempat Hiburan Malam di Jakarta Kembali Diperpanjang

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang waktu penutupan indrustri wisata dan tempat hiburan malam. Masa perpanjangan ini ditambah 17 hari, yakni mulai 3 April 2020 hingga 19 April 2020.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah COVID-19. Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan selama 2 (dua) pekan, yakni pada 23 Maret hingga 5 April 2020.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan bahwa terdapat empat kegiatan usaha tambahan yang akan dilakukan penutupan sementara.

“Kami kembali mengimbau kepada seluruh penyelenggara industri pariwisata untuk dapat melaksanakan aturan perpanjangan penutupan sesuai tanggal yang telah ditetapkan. Dan melalui berbagai pertimbangan, kami juga akan menutup sementara empat kegiatan usaha yang berpotensi dapat menyebabkan penularan COVID-19,” ujar Cucu.

Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi COVID-19 ini sebagai berikut:

1. Klab Malam;
2. Diskotek;
3. Pub/Musik Hidup;
4. Karaoke Keluarga;
5. Karaoke Executive;
6. Bar/Rumah Minum;
7. Griya Pijat;
8. Spa (Sante Par Aqua);
9. Bioskop;
10. Bola Gelinding;
11. Bola Sodok;
12. Mandi Uap;
13. Seluncur;
14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa;

Sementara empat lokasi tambahan lainnya yang dilakukan penutupan sementara sebagai berikut :

1. Arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik anak-anak/keluarga;
2.Gelanggang Rekreasi Olahraga;
3. Usaha Jasa Salon Kecantikan/Jasa Perawatan Rambut,
4. Penyelenggaraan Kegiatan MICE/Ballroom/Balai pertemuan.

Dikatakanya, yang mendasari kebijakan ini, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020.

Recent Posts

Ojol Jadi Pilihan Seorang Ayah Tunggal Cari Nafkah Sambil Asuh Anak

MONITOR, Kolaka – Menjalani peran sebagai orang tua tunggal bukan perkara mudah. Hal itu dirasakan Tri…

4 jam yang lalu

Kemnaker Perkuat Ekosistem K3 untuk Tingkatkan Pelindungan Pekerja

MONITOR, Makassar — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat ekosistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional sebagai…

6 jam yang lalu

Warga Boleh Bela Diri dari Begal, DPR: Tetap Prioritaskan Keselamatan dan Hindari Main Hakim Sendiri

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menyoroti pernyataan Polda Jawa Barat…

7 jam yang lalu

Deposit Judol Nominal Kecil Bisa Sasar Anak-anak, Legislator Minta Putus Aliran Dana Pelaku Judi Online

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Junico Siahaan menyoroti perubahan pola transaksi dalam aktivitas…

9 jam yang lalu

Dalam Sebulan, Prodi PAI FITK UIN Jakarta Hantarkan 4 Proposal Riset Kolaboratif ke Kompetisi BRIN 2026

MONITOR, Tangerang Selatan - Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan…

13 jam yang lalu

Komisi IX DPR Soroti 6 Ribu Bayi Meninggal Tiap Tahun

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menaruh perhatian serius terhadap…

1 hari yang lalu