Jumat, 29 Maret, 2024

Selain TPU, Jenazah Virus Corona Bisa Dimakamkan di Tanah Wakaf

MONITOR, Depok – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menggencarkan sosialisasi terkait protokol pemakaman jenazah pasien positif virus Corona (Covid-19) kepada masyarakat. Selain di Tempat Pemakaman Umum (TPU), jenazah juga dapat dimakamkan di tanah wakaf yang telah mendapatkan persetujuan dari warga setempat.

“Semalam kami memakamkan salah satu warga yang terindikasi Covid-19 di tanah wakaf milik keluarga. Jadi, siapapun yang meninggal karena virus ini, dapat dimakamkan juga di tanah wakaf yang sudah disepakati masyarakat,” kata Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati, Kamis (2/4).

Untuk itu, kata Etty, pihaknya telah menginstruksikan seluruh koordinator Tempat Pemakaman Umum (TPU) agar mensosialisasikan hal tersebut kepada warga setempat. Terutama, pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 seperti yang disampaikan oleh Ahli Virologi University Of Adelaide Australia, Mohammad Indro Cahyono.

“Koordinator TPU ini akan sosialisasi ke warga, bahwa jenazah pasien Covid-19 tidak menular karena sudah dibersihkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di rumah sakit,” ujarnya .

- Advertisement -

Terakhir, dia juga mengimbau bahwa masyarakat untuk tidak panik dan tidak menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 di wilayahnya. Menurutnya, sebelum dibawa ke pemakaman, jenazah telah  melewati proses pemulasaran di rumah sakit sehingga terbebas dari virus.

“Seluruh TPU di Kota Depok siap menerima jenazah Covid-19. Mudah-mudahan tanah wakaf juga bisa menerima setelah informasi positif yang disosialisasikan oleh koordinator TPU mulai hari ini,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER