Pemkot Depok menggelar Konferensi Pers terkait kondisi terkini COVID-19 di Kota Depok di Aula Teratai Lantai Gedung Balaikota Depok, Senin (16/3).
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang masa instruksi terkait larangan pelaksanaan kegiatan keagamaan yang bersifat massal. Sebelumnya instruksi ini berlaku sampai akhir Maret kemarin, setelah dilakukan evaluasi, akan diperpanjang hingga 21 April 2020.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan, keputusan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya perkembangan virus Corona di Kota Depok. Karena itu, pihaknya menilai perlu ada perpanjangan masa waktu terkait kegiatan keagamaan di masyarakat.
“Kami instruksikan agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan keagamaan dengan melibatkan jumlah massa yang besar. Seperti salat Jumat di masjid, misa di gereja, dan sejenisnya,” kata Mohammad Idris dikutip dari Surat Edaran Wali Kota Nomor 450/169-Huk/Kesbangpol, Kamis (2/4).
Idris menegaskan, surat edaran tersebut berlaku hingga 21 April mendatang. Atau, ditetapkan sampai ada evaluasi lebih lanjut.
Dikatakannya, keputusan itu merupakan kesepakatan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok. Termasuk, melibatkan pimpinan agama lainnya yang ada di Kota Depok.
“Karena ini darurat, untuk sementara waktu dimohon agar melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing,” pungkasnya.
MONITOR, Ternate – Potensi kelautan Maluku Utara dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat…
MONITOR, Jakarta - Memasuki hari operasional penyelenggaraan ibadah haji ke-69, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI…
MONITOR, Jakarta – Jakarta Domino Tournament (JDT) 2026 Series 2 tidak hanya menjadi panggung kompetisi…
Oleh:Wida Evilia, S.Pd.Upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional terus dilakukan melalui berbagai program penguatan kompetensi guru.…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren melanjutkan proses seleksi Bakal Calon Anggota…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya menjaga keseimbangan sektor perunggasan nasional di…