Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Fadli Zon (dok; Rangga/Monitor)
MONITOR, Jakarta – Rencana pemerintah untuk menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi bencana Covid-19 dinilai sebagai keputusan aneh dan sangat berbahaya. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Fadli Zon.
Pasalnya, kata dia, Indonesia saat ini sedang dilanda krisis kesehatan bukan kekacauan keamanan.
“Menurut saya, itu keputusan yang aneh dan berbahaya. Saya sebut aneh, karena yang sedang kita hadapi saat ini adalah krisis kesehatan, bukan kekacauan keamanan,” ujar Fadli Zon dalam keterangannya, Rabu (1/4).
Menurutnya, dengan menerapkan opsi darurat sipil, justru akan menuai pertanyaan dari banyak kalangan. Sebab, kata Fadli Zon, Indonesia telah memiliki UU No. 6/2018 tentang Karantina Kesehatan yang lebih baru, dan didalamnya telah memuat berbagai klausul mengenai situasi darurat kesehatan.
Ketua BKSAP DPR RI ini menegaskan, keputusan pemerintah untuk menerapkan status darurat sipil sangat berbahaya karena akan memberi kewenangan koersif kepada aparat keamanan dengan mengesampingkan prosedur hukum standar.
“Penguasa Darurat Sipil, sesuai ketentuan tersebut, misalnya, berhak mengadakan sensor terhadap penerbitan, tulisan, percetakan, dan lain-lain. Jadi, Presiden, sebagai Penguasa Darurat Sipil, mendapat kekuasaan ekstra yang sangat besar,” terangnya.
MONITOR, Jakarta - Empat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) masuk dalam jajaran 10 besar…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung Pemerintah Kabupaten Sinjai memperkuat langkah pengendalian Avian Influenza…
MONITOR, Lumajang - Sumur-sumur warga mulai mengering akibat musim kemarau berkepanjangan. Kondisi tersebut membuat masyarakat…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027…
MONITOR, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan…
MONITOR, Jakarta - Komite Nasional Haji (Komnas Haji) menilai kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)…