Jumat, 29 Maret, 2024

Pelayanan PBB di Pemkot Depok kembali Dibuka, Catat Jadwalnya!

MONITOR, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok kembali membuka pelayanan tatap muka untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai awal April ini.

Namun demikian, pelayanan dilakukan pada tanggal-tanggal tertentu dan dengan waktu yang terbatas.

“Ya, kami membuka layanan PBB dan BPHTB untuk tanggal 06, 08, 13, 15, 17, 20 dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Rabu (1/4).

Reza menjelaskan, keputusan tersebut dibuat berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor. 800/155-Huk/BKPSDM tentang Perpanjangan Masa Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan non ASN dalam upaya pencegahan virus Corona di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

- Advertisement -

“Kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan dipersilahkan datang pada tanggal tersebut di atas, dengan menggunakan masker dan mematuhi standar protokol kesehatan yang diberlakukan oleh kantor pelayanan PBB dan BPHTB Pemerintah Kota Depok,” jelasnya.

Adapun beberapa jenis pelayanan yang dibuka, kata Reza, antara lain validasi BPHTB, penggurangan PBB, mutasi atau balik nama PBB, pemecahan PBB, restitusi PBB BPHTB, Konsultasi PBB, dan lain-lain. Untuk pelayanan yang sifatnya mendesak, seperti perbaikan PBB untuk transaksi jual beli.

“Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak di bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak,” katanya.

Dirinya menambahkan, konsultasi juga dapat dilakukan secara online setiap hari kerja. Mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. 

“Untuk informasi pelayanan PBB bisa menghubungi 081212124765 atas nama Agung serta Layanan BPHTB di nomor 081314606627 atas nama Supriyatna. Layanan ini khusus untuk WhatsApp dan telepon,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER