Sabtu, 27 April, 2024

KPU dan DPR Sepakat Pilkada Ditunda Paling Lama September 2021

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan DPR RI menyepakati Pilkada Serentak 2020 ditunda. Mereka juga sepakat mengalihkan anggaran pilkada untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan kesepakatan itu dibuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan KPU RI pada Senin (30/3).

“RDP juga menyepakati bahwa anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19. Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik,” kata Pramono, dalam siaran pers, Senin (30/3) malam.

Pramono tidak merinci total anggaran yang akan dialihkan, karena ada perbedaan penyerapan di setiap daerah.

- Advertisement -

Namun, KPU menganggarkan total sekitar Rp10 triliun untuk Pilkada Serentak 2020 lewat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dalam rapat itu, KPU RI dan DPR RI menyetujui tiga opsi penundaan pilkada. Tiga opsi itu adalah ditunda tiga bulan hingga 9 Desember 2020, ditunda 6 bulan hingga 17 Maret 2021, dan ditunda satu tahun hingga 29 September 2021.

Pramono mengatakan, sejauh ini belum ada kesepakatan tunggal dari tiga opsi tersebut. Namun, kata dia, KPU butuh landasan hukum berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk penundaan.

Pasalnya, UU Pilkada dan UU Pemilu masih mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 di akhir tahun ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER