MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta keputusan presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan masyarakat.
Keputusan ini diumumkan Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Selasa (31/3). PSBB tersebut ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.
“Dasar hukumnya adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan keputusan presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut,” ujar Jokowi.
Dengan demikian, Jokowi menegaskan tidak ada satupun kepala daerah yang seenaknya membuat kebijakan sendiri tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan virus Corona.
“Dengan terbitnya PP ini, para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan dan berada dalam koridor dalam PP dan kepppres tersebut,” tegas Jokowi.