Tim Armada Sepeda Satpol PP Depok. (Foto: istimewa).
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menetapkan status tanggap darurat bencana terkait virus Corona (COVID-19) selama 73 hari. Kebijakan ini berlaku sejak 18 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, sejak ditetapkannya tanggap darurat bencana virus Corona, kondisi Depok secara umum aman dan kondusif.
Menurutnya, warga Depok banyak yang telah mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak berkerumun, menjaga jarak dengan orang lain, dan berdiam diri di rumah.
“Namun sebagian kecil masih ada (masyarakat) yang harus diingatkan tentang imbauan tersebut yakni tidak berkerumun,” kata Lienda, Senin (30/3).
“Ada yang belum paham sepenuhnya. Ada juga yang kurang peduli dengan pemahaman social distancing.”
Karena itu, lanjut Lienda, pihaknya dibantu aparat TNI dan Polri akan terus melakukan sosialisasi, meminta masyarakat mematuhi imbauan pemerintah.
“Sosialisasi akan terus kita lakukan. Satpol PP juga telah membuat tim armada sepeda untuk menjangkau gang-gang untuk mengimbau warga tidak berkerumun,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan penghargaan dan Kenaikan Pangkat Luar…
MONITOR, Jakarta - Hari ini, 8 Zulhijah 1446 H bertepatan tanggal 4 Juni 2025 jemaah…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah berpandangan kebijakan paket stimulus ekonomi…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan para Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…
MONITOR, Jakarta - Ribuan calon jemaah haji furoda Indonesia gagal berangkat ke tanah suci usai…
MONITOR, Jakarta - Dekarbonisasi di sektor transportasi memerlukan solusi inovatif. Pertamina NRE berkolaborasi dengan perusahaan Perancis,…