Tim Armada Sepeda Satpol PP Depok. (Foto: istimewa).
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menetapkan status tanggap darurat bencana terkait virus Corona (COVID-19) selama 73 hari. Kebijakan ini berlaku sejak 18 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, sejak ditetapkannya tanggap darurat bencana virus Corona, kondisi Depok secara umum aman dan kondusif.
Menurutnya, warga Depok banyak yang telah mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak berkerumun, menjaga jarak dengan orang lain, dan berdiam diri di rumah.
“Namun sebagian kecil masih ada (masyarakat) yang harus diingatkan tentang imbauan tersebut yakni tidak berkerumun,” kata Lienda, Senin (30/3).
“Ada yang belum paham sepenuhnya. Ada juga yang kurang peduli dengan pemahaman social distancing.”
Karena itu, lanjut Lienda, pihaknya dibantu aparat TNI dan Polri akan terus melakukan sosialisasi, meminta masyarakat mematuhi imbauan pemerintah.
“Sosialisasi akan terus kita lakukan. Satpol PP juga telah membuat tim armada sepeda untuk menjangkau gang-gang untuk mengimbau warga tidak berkerumun,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR berkomitmen membahas Rancangan…
MONITOR, Jakarta - Pimpinan DPR RI menerima sejumlah perwakilan mahasiswa dari 16 organisasi kemahasiswaan di…
MONITOR, Jakarta - Perwakilan mahasiswa yang diterima di DPR menyampaikan desakan langsung dalam forum penyampaian…
MONITOR, Jakarta - The 24th Annual International Conference on Islam, Science, and Society (AICIS+) atau…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pimpinan DPR telah…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat…