Tim Armada Sepeda Satpol PP Depok. (Foto: istimewa).
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menetapkan status tanggap darurat bencana terkait virus Corona (COVID-19) selama 73 hari. Kebijakan ini berlaku sejak 18 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, sejak ditetapkannya tanggap darurat bencana virus Corona, kondisi Depok secara umum aman dan kondusif.
Menurutnya, warga Depok banyak yang telah mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak berkerumun, menjaga jarak dengan orang lain, dan berdiam diri di rumah.
“Namun sebagian kecil masih ada (masyarakat) yang harus diingatkan tentang imbauan tersebut yakni tidak berkerumun,” kata Lienda, Senin (30/3).
“Ada yang belum paham sepenuhnya. Ada juga yang kurang peduli dengan pemahaman social distancing.”
Karena itu, lanjut Lienda, pihaknya dibantu aparat TNI dan Polri akan terus melakukan sosialisasi, meminta masyarakat mematuhi imbauan pemerintah.
“Sosialisasi akan terus kita lakukan. Satpol PP juga telah membuat tim armada sepeda untuk menjangkau gang-gang untuk mengimbau warga tidak berkerumun,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama Helmi Halimatul Udhma menegaskan bahwa…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kementerian Agama kembali menggelar Takjil Pesantren yang dirangkai dengan Talkshow…
MONITOR, Serang-Banten - Guna memberikan rasa aman bagi masyarakat yang merayakan Idulfitri di kampung halaman,…
MONITOR, Tangerang Selatan - Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan…
MONITOR, Lumajang – BPC HIPMI Lumajang secara resmi menyatakan dukungan penuh kepada BPD HIPMI Jawa…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama kembali akan mengoptimalkan peran masjid sebagai tempat beristrahat bagi para…