PARLEMEN

DPD: Masih Banyak Yang Belum Tersosialisasi Soal Stimulus Keringanan Kredit Corona

MONITOR, Surabaya – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan bahwa masih banyak kalangan dunia usaha, baik skala kecil maupun menengah yang belum tersosialisasi dengan utuh mengenai stimulus keringanan kredit perbankan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional terkait Covid-19. 

“Di lapangan masih banyak pengusaha kecil dan menengah yang masih belum tersosialisasi dengan utuh. Bahkan ada yang mengadu ke saya, bahwa pihak bank masih menagih cicilan kredit,” kata LaNyalla dalam keterangan tertulisnya, di Surabaya, Minggu (29/3).

“Ini tentu harus diperhatikan. Agar semua kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berjalan di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Dikatakan LaNyalla, batas waktu pemberian stimulus yang akan berakhir 31 Maret 2021 itu, harus benar-benar dapat dimanfaatkan kalangan dunia usaha. 

Sehingga, imbuh dia, tidak terlambat mengajukan keringanan atau restrukturisasi kredit. Terutama bagi usaha di luar sektor yang disebutkan dalam POJK tersebut. 

“Sektor usaha selain yang ada di POJK sebenarnya bisa juga diajukan, asal dengan self-assessment dari bank, bahwa usaha tersebut memang terdampak Covid-19,” ujarnya.

Perlu diketahui, sektor usaha yang disebutkan dalam POJK memang mendapat prioritas. Yakni sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Namun tidak menutup kemungkinan sektor usaha di luar itu, asalkan benar-benar terdampak Covid-19.

“Nah, supaya kebijakan ini dapat terlaksana dan tidak menimbulkan penyimpangan di lapangan, saya berharap OJK membuka ruang komunikasi atau akses bantuan informasi yang mudah diakses oleh sektor dunia usaha.

“Sehingga kalangan dunia usaha dapat dengan cepat dan tepat memanfaatkan stimulus kebijakan tersebut. Prinsip saya kebijakan tersebut harus benar-benar dirasakan masyarakat di lapangan,” paparnya.

Seperti diketahui, setidaknya ada 6 skema kebijakan yang dapat dimanfaatkan kalangan dunia usaha, terutama skala kecil dan menengah. Yakni penurunan suku bunga; perpanjangan jangka waktu; pengurangan tunggakan pokok; pengurangan tunggakan bunga; penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal 
sementara.

Di luar itu juga ada skema keringan bagi debitu perorangan, terhadap pemilik cicilan kendaraan bermotor, perahu nelayan, dan kartu kredit serta perumahan.

Recent Posts

IndoBuildTech dan GAFA 2025 Jadi Etalase Inovasi Industri Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat kolaborasi dengan pelaku industri melalui penyelenggaraan IndoBuildTech Expo…

45 menit yang lalu

Udang Indonesia Kembali Diserap Pasar AS, Ekspor Naik 16,3 Persen

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa udang Indonesia kembali diterima masuk ke Amerika Serikat,…

3 jam yang lalu

Kemen PPPA Tetapkan RA Marhamah Labuhanbatu Jadi Satuan Pendidikan Ramah Anak 2025

MONITOR, Jakarta - Prestasi kembali diraih satuan pendidikan binaan Kementerian Agama. Raudhatul Athfal (RA) Marhamah…

5 jam yang lalu

Hari Bakti Kemenimipas Usung Tema ‘Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian untuk Bangsa’

MONITOR, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, membuka secara langsung kegiatan Kick Off Peringatan…

7 jam yang lalu

UIN Datokarama Siap Buka Prodi Teknik Sipil dan Elektro

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama bersiap membuka dua program studi Teknik Sipil…

9 jam yang lalu

Mahfuz Sidik Ajak Generasi Muda Pelajari Dinamika Politik Global

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik mengatakan, generasi…

15 jam yang lalu