PARLEMEN

DPD: Masih Banyak Yang Belum Tersosialisasi Soal Stimulus Keringanan Kredit Corona

MONITOR, Surabaya – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan bahwa masih banyak kalangan dunia usaha, baik skala kecil maupun menengah yang belum tersosialisasi dengan utuh mengenai stimulus keringanan kredit perbankan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional terkait Covid-19. 

“Di lapangan masih banyak pengusaha kecil dan menengah yang masih belum tersosialisasi dengan utuh. Bahkan ada yang mengadu ke saya, bahwa pihak bank masih menagih cicilan kredit,” kata LaNyalla dalam keterangan tertulisnya, di Surabaya, Minggu (29/3).

“Ini tentu harus diperhatikan. Agar semua kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berjalan di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Dikatakan LaNyalla, batas waktu pemberian stimulus yang akan berakhir 31 Maret 2021 itu, harus benar-benar dapat dimanfaatkan kalangan dunia usaha. 

Sehingga, imbuh dia, tidak terlambat mengajukan keringanan atau restrukturisasi kredit. Terutama bagi usaha di luar sektor yang disebutkan dalam POJK tersebut. 

“Sektor usaha selain yang ada di POJK sebenarnya bisa juga diajukan, asal dengan self-assessment dari bank, bahwa usaha tersebut memang terdampak Covid-19,” ujarnya.

Perlu diketahui, sektor usaha yang disebutkan dalam POJK memang mendapat prioritas. Yakni sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Namun tidak menutup kemungkinan sektor usaha di luar itu, asalkan benar-benar terdampak Covid-19.

“Nah, supaya kebijakan ini dapat terlaksana dan tidak menimbulkan penyimpangan di lapangan, saya berharap OJK membuka ruang komunikasi atau akses bantuan informasi yang mudah diakses oleh sektor dunia usaha.

“Sehingga kalangan dunia usaha dapat dengan cepat dan tepat memanfaatkan stimulus kebijakan tersebut. Prinsip saya kebijakan tersebut harus benar-benar dirasakan masyarakat di lapangan,” paparnya.

Seperti diketahui, setidaknya ada 6 skema kebijakan yang dapat dimanfaatkan kalangan dunia usaha, terutama skala kecil dan menengah. Yakni penurunan suku bunga; perpanjangan jangka waktu; pengurangan tunggakan pokok; pengurangan tunggakan bunga; penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal 
sementara.

Di luar itu juga ada skema keringan bagi debitu perorangan, terhadap pemilik cicilan kendaraan bermotor, perahu nelayan, dan kartu kredit serta perumahan.

Recent Posts

Haul Gus Dur, Menag: Gus Dur Tidak Mati Total Melainkan Berpindah

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan pesan mendalam pada Haul Presiden Keempat RI…

5 menit yang lalu

Catatan Akhir Tahun 2024 IPW; Polisi Bunuh Diri dan Penyalahgunaan Senjata Api

MONITOR - Indonesia Police Watch (IPW) memberikan catatan kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepanjang tahun…

2 jam yang lalu

Hari Ibu, Menag Harap Kaum Perempuan Makin Berdaya

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Ibu kepada para ibu di…

3 jam yang lalu

Wamen Faisol Acungi Jempol Komitmen PT MMKI Penuhi TKDN

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengapresiasi komitmen PT Mitsubishi Motors Krama…

3 jam yang lalu

Erick Thohir Pastikan Laga Lawan Bahrain Berlangsung di Stadion GBK

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir memastikan pertandingan ronde ketiga Kualifikasi Piala Dunia…

9 jam yang lalu

KKP Enam Tahun Beruntun Raih Predikat Informatif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan menambah capaian penghargaan di akhir tahun 2024. Terbaru,…

12 jam yang lalu