BERITA

Masih Darurat Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Penutupan Tempat Wisata

MONITOR, Jakarta – Setelah ditutup selama dua pekan, mulai tanggal 14 hingga 29 Maret 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang penutupan destinasi wisata dan tempat hiburan yang berada di ibu kota.

Penutupan ini rencananya diperpanjang selama dua pekan, yaitu mulai 30 Maret sampai 12 April 2020. Langkah ini diambil untuk meminimalkan kegiatan warga di ruang-ruang terbuka yang dapat memicu interaksi fisik (physical distancing) secara langsung dan kerumunan, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menyampaikan bahwa penutupan destinasi wisata kali ini diperpanjang dengan melihat perkembangan terkini penyebaran wabah Covid-19 di Jakarta. Selain itu, juga terdapat destinasi wisata tambahan yang akan dilakukan penutupan.

“Resmi diperpanjang hingga dua pekan ke depan. Dan melalui berbagai pertimbangan, kami juga akan menutup 3 destinasi tambahan yang sebelumnya masih beroperasi. Selama proses penutupan berlangsung, akan terus dilakukan pemantauan. Informasi lebih lanjut, akan kami umumkan kembali,” ujar Cucu.

Adapun rincian destinasi wisata yang ditutup, antara lain Kawasan Monas, Ancol, Kawasan Kota Tua, Taman Margasatwa Ragunan, Anjungan DKI di TMII, Taman Ismail Marzuki, PBB Setu Babakan, Rumah Si Pitung, Pulau Onrust, Museum Sejarah Jakarta, Museum Prasasti, Museum MH. Thamrin, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, dan Museum Joang ’45. Serta tiga destinasi tambahan yang akan ditutup adalah Lab Tari dan Karawitan Condet, Pulau Cipir, dan Pulau Kelor.

Selama proses penutupan di tempat-tempat wisata dan hiburan milik DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan disinfeksi ke seluruh fasilitas dan selalu memastikan kebersihannya. Untuk itu, seluruh masyarakat Jakarta tetap dihimbau agar selalu menerapkan physical distancing dengan memprioritaskan kegiatan di rumah dan di permukiman sekitar. Mengurangi kegiatan di tempat keramaian dapat melindungi diri sendiri dan keluarga dari wabah COVID-19.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Recent Posts

Kabel Menjuntai Sebabkan Siswi SMA Tewas, Mardani DPR Sebut Utilitas Kota Harus Pastikan Keselamatan Publik

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan keprihatinan atas insiden…

2 jam yang lalu

Legislator: Layanan Kesehatan Jiwa Bagi Korban Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Jadi Bagian Proses Pemulihan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan mendalam atas…

5 jam yang lalu

Soal Usul Pasien TBC Jadi Penerima MBG, Legislator Ingatkan Agar Ada Kajian Komprehensif

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadimempertanyakan komitmen Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian vaksin…

6 jam yang lalu

UIN Jakarta Tuan Rumah AIUA 2026: Mengintegrasikan Sains, Teknologi, dan Perdamaian dalam Pendidikan Tinggi Islam Global

MONITOR, ​Jakarta — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi menjadi tuan rumah International Seminar and The…

6 jam yang lalu

Dugaan Permainan Politik Tingkat Tinggi, IPW Desak Kepastian Hukum Kasus Roy Suryo dan dr Tifa cs

MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai terdapat sejumlah kejanggalan…

11 jam yang lalu

Menaker: Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Organisasi Pekerja Kunci Penguatan Daya Saing Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan…

12 jam yang lalu