Kamis, 28 Maret, 2024

KPU Depok Nonaktifkan PPK dan Sekretariat PPK

MONITOR, Depok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok secara resmi menonaktifkan sementara anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPK se-Kota Depok pada penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Depok, 23 September 2020 mendatang.

Hal ini berdasarkan surat KPU RI Nomor 285/PL.02-SD/0 1/KPU/III/2020 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, mengatakan penonaktifan PPK dan Sekretariat PPK merupakan instruksi KPU RI.

Dimana, dalam surat tersebut tertuang beberapa intruksi untuk menunda semua aktifitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh PPK dan PPS.

- Advertisement -

“Sesuai petunjuk KPU RI, untuk menunda semua aktifitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh PPK Penyelenggara Pemilihan tahun 2020, sampai diterbitkan ketentuan lebih lanjut,” kata Nana, Sabtu (28/3).

Untuk itu, pihaknya berharap kepada PPK agar dapat memahami penonaktifan sementara tersebut, dengan tetap menjaga integritas sebagai penyelenggara serta tetap membangun komunikasi yang baik sambil menunggu perubahan tahapan.

Nana juga berpesan agar seluruh anggota PPK menjadi pelopor di masyarakat dalam gerakan melawan penyebaran Covid-19.

“Saya sangat berharap rekan-rekan anggota PPK dalam kondisi seperti saat ini dapat ikut mengedukasi masyarakat agar terhindar dari penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing, selain itu tentu tetap menguatkan doa kepada Allah SWT agar kota tercinta kita cepat segera selesai dari musibah yang sedang melanda,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER