KEAGAMAAN

Begini Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19 Beragama Katolik

MONITOR, Jakarta – Angka kasus infeksi Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan sejak kasus pertama dikonfirmasi pada 2 Maret. Hal itu pun mendapat respons dari Kementerian Agama (Kemenag), khususnya dalam hal pengurusan jenazah.

Ditjen Bimas Katolik Kemenag telah menerbitkan protokol pengurusan jenazah pasien Covid-19 yang beragama Katolik.

Plt Dirjen Bimas Katolik, Aloma Sarumaha mengatakan bahwa protokol diterbitkan sebagai panduan bersama jika ada umat Katolik yang meninggal dengan status pasien Covid-19.

“Protokol ini kami susun setelah berkoordinasi dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI),” terang Aloma Sarumaha, di Jakarta, Kamis (26/03).

“Prinsipnya, pengurusan jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” lanjutnya.

Berikut ini protokol pengurusan jenazah Covid-19 beragama Katolik:

  1. Pengurusan jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
  2. Jenazah pasien COVID-19 dipakaikan pakaian sepantasnya lalu dimasukkan ke dalam kantung jenazah bahan dari plastik (tidak dapat tembus air) dan kemudian dimasukkan ke dalam peti jenazah.
  3. Jenazah yang sudah dimasukkan ke dalam peti tidak boleh dibuka lagi kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas berwenang.
  4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
  5. Khusus mengenai penghantaran jenazah ke pemakaman mengikuti prosedur yang diatur oleh Pemerintah, dalam hal ini Dinas Kesehatan, sehingga petugas Gereja Katolik untuk urusan ibadah pemakaman harus mengikuti prosedur tersebut.
  6. Ibadah pemakaman diatur oleh petugas Gereja Katolik sesuai dengan prosedur ibadah pemakaman biasa dengan hanya mengikutsertakan perwakilan keluarga yang jumlahnya disesuaikan berdasarkan saran atau petunjuk petugas kesehatan.
  7. Selama ibadah pemakaman, seluruh petugas Gereja Katolik dan perwakilan keluarga harus mengikuti prosedur kesehatan menyangkut sanitasi, physical distancing, dan hal-hal lainnya yang diatur dalam pencegahan infeksi COVID-19.

Recent Posts

Prajurit TNI Gercep Tangani Dampak Erupsi Gunung Semeru

MONITOR, Jakarta - Prajurit TNI bergerak cepat merespons situasi pasca erupsi Gunung Semeru, Tim Aju…

3 jam yang lalu

Kemenag Perkuat Infrastruktur Sosial Keagamaan Pemuda

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan, generasi muda merupakan infrastruktur sosial…

5 jam yang lalu

Pameran GJAW 2025 Pacu Penguatan Ekosistem Otomotif Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat fondasi industri otomotif sebagai sektor penggerak utama perekonomian…

13 jam yang lalu

Buka The 5th INCOILS 2025, Sekjen Kemenag Dorong Pascasarjana PTKIN Lahirkan Alumni Otoritatif

MONITOR, Yogyakarta - Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, bersama Forum Direktur Pascasarjana…

15 jam yang lalu

Realisasi KMA Integrasi, Rektor UIN Jakarta Serahkan SK Pegawai Satuan Pendidikan

MONITOR, Jakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Asep Saepudin Jahar,…

15 jam yang lalu

Gelar Kemah Lintas Agama, Kemenag Perkuat Infrastruktur Sosial Lewat Peran Pemuda

MONITOR, Bogor - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan, generasi muda merupakan infrastruktur sosial…

16 jam yang lalu