Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana (dok: BeritaJakarta)
MONITOR, Jakarta – Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperpanjang waktu siswa belajar di rumah karena mewabahnya virus corona (Covid-19) hingga Minggu 5 April 2020 mendatang. Diketahui sebelumnya, hanya diberlakukan selama dua minggu, yakni16 Maret sampai 29 Maret 2020.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 32/SE/2020 tentang Pembelajaran di Rumah Pada Masa Darurat Covid-19 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana pada Selasa (24/3/2020).
“Pembelajaran di rumah pada masa darurat COVID-19 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020,” tulis Nahdiana.
Ia menambahkan, kepala satuan pendidikan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pembelajaran di rumah dan melakukan supervisi, evaluasi pelaksanaan pembelajaran di rumah serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan dengan efektif.
“Menginformasikan kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra dan putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah,” ujarnya.
Ia meminta kepada seluruh guru untuk membuat tugas kepada murid-muridnya. Sehinga, mereka dapat memanfaatkan waktu di rumah dengan terus menimba ilmu, meski tak bersekolah.
“Pendidik membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan bagi peserta didik,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya untuk mempercepat dekarbonisasi sektor industri sebagai langkah nyata…
MONITOR, Jakarta - Memasuki hari kesepuluh operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M, Kementerian Agama…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mendukung transformasi profesionalisme prajurit, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa sertifikasi…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menanggapi laporan Kementerian Hak…
MONITOR, Bandung - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) menyalurkan pembiayaan dana bergulir kepada Koperasi Produsen…