Senin, 25 November, 2024

Menteri Muhadjir: Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Antisipasi Dampak Covid-19

MONITOR, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan akan mempercepat penyaluran program keluarga harapan (PKH) Tahap II dari semula bulan April 2020 menjadi 15 Maret 2020.

Percepatan pencairan bantuan sosial (Bansos) tersebut, kata Muhadjir merupakan langkah pemerintah dalam mengantisipasi dampak wabah Covid-19, terutama untuk masyarakat penerima Bansos.

“Sesuai arahan Presiden, fokus kita tidak hanya terkait isu-isu kesehatan tetapi juga bantuan sosial dan stok pangan,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya usai Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden melalui teleconference, di Jakarta, Rabu (25/3).

Dalam kesempatan itu, mantan menteri pendidikan ini menghimbau Pemerintah Provinsi agar mendorong kabupaten/kota dan Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk melakukan sosialisasi, terkait perubahan skema pemberian manfaat bantuan PKH menjadi setiap bulan, mulai bulan April-Desember 2020.

- Advertisement -

“Kita harapkan Pemprov dapat mendorong kabupaten/kota agar Himbara dan Dinas Sosial memastikan penyaluran bantuan PKH dilakukan setiap bulan,” paparnya.

Sementara itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), imbuh dia, agar tidak melakukan pemanfaatan bantuan di satu ATM saja untuk menghindari kerumunan atau antrean di ATM yang dapat meningkatkan potensi penyebaran Covid-19.

“Bantuan spesifik berupa bantuan tunai langsung atau paket sembako juga agar diberikan kepada perempuan yang menjadi orang tua tunggal karena suaminya terdampak Covid-19,” ujar dia.

Selain itu, bantuan langsung kepada kelompok anak dan perempuan di daerah, seperti susu, biskuit, vitamin C dan alat kesehatan seperti masker, hand sanitizer, alat pengukur suhu badan, dan sabun.

“Pemda harus memastikan perlindungan anak terkait pola pengasuhan, khususnya bagi mereka yang orang tuanya terdampak Covid-19,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2020 juga menegaskan pemerintah akan melakukan refocussing dan realokasi anggaran guna mempercepat penanganan Covid-19. 

Tidak hanya penanganan kesehatan, tetapi juga penanganan dampak ekonomi masyarakat lewat bantuan sosial.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER