PARLEMEN

Darurat Corona, DPR minta Imigrasi Tegas soal Kedatangan WNA Khususnya China

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham bertindak tegas terhadap kedatangan Warga Negara Asing (WNA) khususnya dari China ke Indonesia. Menurutnya kedatangan WNA asal  China yang masuk ke Indonesia akan menjadi polemik di tengah wabah Virus Corona yang kian meluas.

“Karenanya Imigrasi harus bisa bertindak tegas sesuai dengan aturan yang ada. Karena jika dibiarkan hal ini akan membawa keresahan di tengah masyarakat,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Lebih jauh, Politikus PKS itu mengatakan saat ini masyarakat akan dengan mudahnya mengetahui kedatangan para WNA, hal tersebut mengingat semakin pesatnya perkembangan dan keterbukaan informasi yang memberitakan kedatangan WNA khusunya China.

“Saya mengapresiasi kerja Imigrasi Banda Soekarno-Hatta yang dalam beberapa waktu terakhir menolak masuknya 82 warga asing. Sikap tegas seperti ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan keamanan untuk masyarakat. Selain itu ketegasan aparat yang demikian akan mampu membawa rasa nyaman dan tenteram di tengah masyarakat,” ujarnya.

Legislator dapil kalimantan I itu mengingatkan, agar aparat belajar dari kasus yang terjadi di bandara Haluoleo yang membuat gaduh di masyarakat seolah aparat abai dan kurang peduli dengan kondisi negera saat ini.

Terakhir, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, aparat harus mentaati Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Covid-19.

Hal yang sama juga didukung dengan kebijakan tambahan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri pada 17 Maret 2020 , dalam Permen tersebut dituliskan menolak kedatangan pendatang dari 10 negara yang menjadi pandemik Corona.

“Saya meminta Dirjen Imigrasi mensosialisasikan dengan baik seluruh kebijakan tersebut kepada para aparat di lapangan. Sehingga mereka akan dapat mengimplementasikannya secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Recent Posts

Usul Revisi UU Sistem Perbukuan Masuk Prolegnas 2025, DPR Dorong PPN Buku Dihapuskan

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menerima naskah akademik sekaligus draf…

6 jam yang lalu

DPR Minta Rencana TNI Melaporkan Ferry Irwandi Tak Perlu Dilanjutkan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI)…

8 jam yang lalu

Puan Minta Pemerintah Gerak Cepat Penuhi Kebutuhan Warga Terdampak Banjir Bali

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya korban jiwa…

9 jam yang lalu

Perluas Pembiayaan UMKM Perumahan, Kementerian UMKM Gelar BISLAF

MONITOR, Bogor - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Program Bisnis Layak Funding…

9 jam yang lalu

Banjir Bandang Terjang Bali, DPR Ingatkan Perlindungan Psikososial Warga Terdampak

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya…

10 jam yang lalu

18.520 Guru Madrasah Mapel Agama Lapor Diri PPG Angkatan III, Masih Ada Kuota

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 18.520 guru madrasah mata pelajaran agama melapor diri untuk mengikuti Pendidikan…

11 jam yang lalu