Ilustrasi: Personel Polres Kota Depok
MONITOR, Depok – Polres Depok mulai hari ini Selasa (24/3) akan bertindak tegas membubarkan kegiatan pengumpulan massa, keramaian dan warga yang nongkrong di pinggir jalan. Tindakan ini dilaksanakan sebagai instruksi Kapolri dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).
Perintah Kapolri itu sudah disebarkan ke semua jajaran kepolisian di Polres Depok dan mulai dilaksanakan hari ini juga.
“Kami lakukan patroli dan bubarkan setiap ada kerumunan orang,” kata Kasubag Humas Polretro Depok, AKP Firdaus, dalam siaran persnya.
Patroli kepolisian akan diefektifkan ke lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpulnya warga atau melakukan kegiatan di luar rumah. Misalnya sepanjang Jalan Raya Margonda, Jalan Dewi Sartika, kawasan Grand Depok Citu City (GDC), Cilodong, dan Jalan Raya Bogor.
“Kami harap warga tetap tinggal di rumah, mengikuti himbauan pemerintah. Kegiatan ini untuk memberikan pengayoman dan perlindungan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona,” kata Firdaus.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi serius kasus meninggalnya 7 pekerja migran…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mendorong agar Komnas Perempuan segera…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri melakukan pertemuan hangat bersama…
MONITOR, Jakarta - Jumlah pendaftar Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S3 Dalam Negeri Tahun 2025 Kementerian…
MONITOR, Jakarta - Jaringan Muslim Madani (JMM) mengecam keras tayangan program di stasiun televisi Trans7…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kebudayaan telah resmi menetapkan Museum Universitas Pelita Harapan (MUPH) sebagai bagian…