Emrus Sihombing (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Pengamat politik Emrus Sihombing menilai Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat nasional yang telah dibentuk Presiden Joko Widodo telah bekerja cepat melakukan tugasnya dengan baik. Meski demikian, ia memberikan usulan agar dibentuk Gugus Tugas hingga tingkat RT atau lorong.
“Untuk percepatan pencapaian lebih maksimal, masif dan meyeluruh di Tanah Air maka penanganan penyebaran dan dampak virus corona sudah mendesak dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada semua tingkatan struktur pemerintahan dari propinsi, kabupaten/kotamadya hingga di tingkat desa, bahkan sampai RT atau lorong,” ujar Emrus Sihombing dalam keterangannya, Senin (23/3).
Selain itu, Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner ini mengatakan pedoman pencegahan penyebaran virus Corona yang sudah dirumuskan dengan bagus sekali di tingkat nasional harus tersampaikan dengan baik pula di tingkat RT.
Emrus pun menekankan agar pedoman pencegahan tersebut dimodifikasi oleh tim Gugus Tugas setempat agar penyampaiannya lebih mudah dipahami.
“Pedoman pencegahan dan penjelasannya harus dimodifikasi oleh tim gugus tugas setempat dalam narasi yang disesuaikan dengan gaya bahasa dan perilaku kearifan lokal sehingga sangat mudah dimengerti, diterima dan diterapkan oleh setiap individu dalam satu tingkatan struktur pemerintahan paling bawah, yaitu RT atau bahkan lorong di seluruh tanah air,” terangnya.
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik menegaskan, bahwa…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, menyoroti sejumlah isu krusial…
MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro mengungkapkan apresiasinya kepada Kepolisian Negara…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA)…
MONITOR, Jakarta - Indonesia resmi menjadi Partner Country pada gelaran Industrial International Exhibition (INNOPROM) 2026,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1495 Tahun…