PARLEMEN

Antisipasi Keberlangsungan APBN 2020, Banggar Sarankan Pemerintah Terbitkan Perppu

MONITOR, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyarankan agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait APBN 2020.

Demikian disampaikan Ketua Banggar, Said Abdullah dalam keterangan tertulisnya, usai melakukan teleconference bersama dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, di Jakarta, Senin (23/3).

Menurut dia, mewabahnya virus Corona atau Cobid-19 sangat mempengaruhi perekonomian nasional maupun global. 

Sehingga, perlu adanya antisipasi pemerintah demi menjaga perekonomian nasional dan keberlangsungan APBN 2020 yang menjadi instrumen fiskal utama untuk menjalankan roda pembangunan. 

“Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu APBN 2020, mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance,” kata Said.

Ia menjelaskan, Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembalil APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan ke depan.

Perppu, sambung dia, yang diterbitkan nanti akan merevisi Undang- Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. 

“Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB dan rasio pajak terhadap PDB tetap 60 persen,” paparnya. 

Tidak hanya itu, pemerintah, imbuh dia, juga dianggap perlu segera menerbitkan Perppu terhadap Undang- Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai Undang-Undang Perubahan Kelima dari Undang-undang Pajak Penghasilan. 

“Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tarif PPh 20% bagi yang simpanannya di atas Rp100 miliar,” ucapnya.

“Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp1 miliar untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19,” terangnya.

Masih dikatakan dia, Perppu diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah COVID-19. Juga, memastikan dilaksanakannya program Social Savety Net (SSN), untuk membantu kehidupan masyarakat. 

“Diharapkan juga dapat mendukung sektor UMKM dan informal untuk bisa tetap bertahan dalam mengahadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini.”

“Kita berharap, rekomendasi ini akan memberikan dampak jangka panjang, bagi kehidupan ekonomi kita di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Recent Posts

Dari Timah ke Kopi Liberika, Harapan Baru Ekonomi Masyarakat Bangka Belitung

MONITOR, Bangka – Sejarah Pulau Bangka tidak dapat dipisahkan dari timah. Sejak masa kolonial, komoditas…

12 jam yang lalu

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

MONITOR, Aceh Selatan - Ribuan warga dari sejumlah gampong terdampak berkumpul di Masjid Jami' Al…

13 jam yang lalu

Hari Kemerdekaan: Masihkah Dua Puluh Persen untuk Pendidikan

Maria Ulfa(Dosen Ilmu Susastra, Prodi Sastra Inggris Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)…

14 jam yang lalu

Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI di Monas Jadi Panggung Perkuatan Ekonomi UMKM

MONITOR, Jakarta — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimeriahkan salah satunya…

2 hari yang lalu

Respon Pidato Prabowo, Prof Rokhmin: Pertumbuhan Ekonomi Harus Berujung pada Lapangan Kerja dan Kesejahteraan

MONITOR, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi dan berbagai capaian pembangunan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam…

2 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik bagi Pengusaha UMKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk…

2 hari yang lalu