PARLEMEN

Antisipasi Keberlangsungan APBN 2020, Banggar Sarankan Pemerintah Terbitkan Perppu

MONITOR, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyarankan agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait APBN 2020.

Demikian disampaikan Ketua Banggar, Said Abdullah dalam keterangan tertulisnya, usai melakukan teleconference bersama dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, di Jakarta, Senin (23/3).

Menurut dia, mewabahnya virus Corona atau Cobid-19 sangat mempengaruhi perekonomian nasional maupun global. 

Sehingga, perlu adanya antisipasi pemerintah demi menjaga perekonomian nasional dan keberlangsungan APBN 2020 yang menjadi instrumen fiskal utama untuk menjalankan roda pembangunan. 

“Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu APBN 2020, mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance,” kata Said.

Ia menjelaskan, Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembalil APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan ke depan.

Perppu, sambung dia, yang diterbitkan nanti akan merevisi Undang- Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. 

“Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB dan rasio pajak terhadap PDB tetap 60 persen,” paparnya. 

Tidak hanya itu, pemerintah, imbuh dia, juga dianggap perlu segera menerbitkan Perppu terhadap Undang- Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai Undang-Undang Perubahan Kelima dari Undang-undang Pajak Penghasilan. 

“Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tarif PPh 20% bagi yang simpanannya di atas Rp100 miliar,” ucapnya.

“Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp1 miliar untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19,” terangnya.

Masih dikatakan dia, Perppu diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah COVID-19. Juga, memastikan dilaksanakannya program Social Savety Net (SSN), untuk membantu kehidupan masyarakat. 

“Diharapkan juga dapat mendukung sektor UMKM dan informal untuk bisa tetap bertahan dalam mengahadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini.”

“Kita berharap, rekomendasi ini akan memberikan dampak jangka panjang, bagi kehidupan ekonomi kita di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Recent Posts

Larangan Toko Kelontong Beroperasi 24 Jam Bentuk Diskriminasi terhadap Pelaku Usaha Kecil

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan larangan agar toko kelontong…

13 menit yang lalu

Siswa MTsN 1 Pati Raih Medali Emas dan Perak Olimpiade Matematika Internasional di Thailand

MONITOR, Jakarta - Tiga siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Pati memboyong dua medali emas…

44 menit yang lalu

BNI Investor Daily Summit 2023, Ini Pesan Presiden Jokowi

MONITOR, Jakarta - Presiden Joko Widodo berpendapat kerja sama tim menjadi hal krusial dalam menjaga…

1 jam yang lalu

Menag Minta Haji 2024 Jadi yang Terbaik Sepanjang Kepemimpinan Presiden Jokowi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah…

2 jam yang lalu

KA Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung –…

4 jam yang lalu

Menag Hadiri Halalbihalal PBNU Bersama Anggota Keluarga NU

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menghadiri Halalbihalal yang digelar Pengurus Besar…

11 jam yang lalu