BERITA

Penundaan Pilwagub DKI Berpolemik, Panlih: Ini Keputusan Sepihak

MONITOR, Jakarta – Penundaan pemilihan wakil gubernur (Pilwagub) DKI Jakarta kini jadi polemik. Pasalnya, sejumlah anggota dewan menyatakan tidak menyangka adanya surat penundaan Pilwagub DKI tersebut.

Bahkan panitia pemilihan (Panlih) menyebut keputusan penundaan pemilihan wagub dilakukan sepihak oleh Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi.

“Kenapa saya katakan sepihak karena kami di Panlih tidak pernah diajak rapat untuk melakukan penundaan pemilihan wagub ini,” ujar Wakil Ketua Panlih Basri Baco saat dihubungi.

Padahal kata Baco, Panlih yang seharusnya merekomendasikan apakah pemilihan Wagub DKI bisa jalan apa tidak.

Tak hanya itu, kata Baco, keputusan penundaan pemilihan wagub ini tidak melalui Badan Musyawarah (Bamus) dewan.

“Jadi kalau dalam surat yang beredar mengenai penundaan pemilihan wagub berdasarkan rapat Bamus itu tidak benar. Karena memang tidak ada rapat Bamus yang membahas soal penundaan itu,” tegasnya.

Menyinggung soal penundaan pemilihan ini, Baco menilai hal tersebut terlalu mengada-ada. Sebab hingga kini, Jakarta belum diberikan status lockdown.

“Ini kan yang hadir hanya 106 orang anggota dewan. Terus gedung dewan masih dibuka. Kalau Gedung DPRD ini sudah tutup maka masuk akal kalau pemilihan Wagub ditunda,” terangnya.

Senada dengan Baco, Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah menilai, surat edaran penundaan pemilihan Wagub tersebut tidak sah.

“Dalam surat edaran penundaan pemilihan wagub itu tidak adanya paraf alias persetujuan dari para wakil ketua DPRD. Jadi memang ada dugaan surat dikeluarkan sepihak oleh ketua DPRD DKI,” kata Amir.

Menurut Amir, kalau mengacu pada tata tertib (tatib) dewan, Pasal 80 Ayat 3 Tata Tertib DPRD DKI Jakarta No 1 Tahun 2020, surat yang dikeluarkan DPRD minimal diparaf oleh dua wakil ketua DPRD.

“Ini ada semacam tak ada koordinasi. Ada surat penting begini tak diberitahu ke pimpinan dewan lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Partai Gerindra tak terima kalau proses pemilihan gubernur (Pilwagub) DKI ditunda. Ini dibuktikan dengan sikap Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta M Taufik yang tak menandatangani surat penundaan pemilihan wagub tersebut.

“Saya belum tahu kalau ada penundaan pemilihan Wagub DKI, karena saya tidak paraf surat itu,” ungkap Taufik.

Recent Posts

PBNU Klaim Haji 2025 Berjalan Baik dan Jelaskan Ukurannya

MONITOR, Jakarta - Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Akhmad Said Asrori menilai…

48 menit yang lalu

Israel Serang Iran, DPR Peringatkan Dunia Jangan Terjebak Skenario Netanyahu

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengecam keras aksi militer Israel yang…

7 jam yang lalu

DPR Minta Penjual Ribuan Konten Pornografi Anak Dijerat Hukum Maksimal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta aparat penegak hukum untuk memberikan…

8 jam yang lalu

Kunjungi Markas Besar Meta dan Google di California AS, Puan Apresiasi Dukung RI Perangi Judol

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan kunjungan kerja ke kantor pusat Meta…

9 jam yang lalu

Jadwal Terbang SV 5296 Mundur, Petugas Haji Pastikan Dampingi dan Advokasi Penuh Jemaah

MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Bandara memastikan pendampingan dan advokasi…

12 jam yang lalu

Wanti-wanti DPR Soal Anggaran MBG Harus Jadi Warning Bagi BGN

MONITOR, Jakarta - Wanti-wanti DPR RI kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menggunakan anggaran jumbo…

14 jam yang lalu