MONITOR, Jakarta – Penundaan pemilihan wakil gubernur (Pilwagub) DKI Jakarta kini jadi polemik. Pasalnya, sejumlah anggota dewan menyatakan tidak menyangka adanya surat penundaan Pilwagub DKI tersebut.
Bahkan panitia pemilihan (Panlih) menyebut keputusan penundaan pemilihan wagub dilakukan sepihak oleh Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi.
“Kenapa saya katakan sepihak karena kami di Panlih tidak pernah diajak rapat untuk melakukan penundaan pemilihan wagub ini,” ujar Wakil Ketua Panlih Basri Baco saat dihubungi.
Padahal kata Baco, Panlih yang seharusnya merekomendasikan apakah pemilihan Wagub DKI bisa jalan apa tidak.
Tak hanya itu, kata Baco, keputusan penundaan pemilihan wagub ini tidak melalui Badan Musyawarah (Bamus) dewan.
“Jadi kalau dalam surat yang beredar mengenai penundaan pemilihan wagub berdasarkan rapat Bamus itu tidak benar. Karena memang tidak ada rapat Bamus yang membahas soal penundaan itu,” tegasnya.
Menyinggung soal penundaan pemilihan ini, Baco menilai hal tersebut terlalu mengada-ada. Sebab hingga kini, Jakarta belum diberikan status lockdown.
“Ini kan yang hadir hanya 106 orang anggota dewan. Terus gedung dewan masih dibuka. Kalau Gedung DPRD ini sudah tutup maka masuk akal kalau pemilihan Wagub ditunda,” terangnya.
Senada dengan Baco, Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah menilai, surat edaran penundaan pemilihan Wagub tersebut tidak sah.
“Dalam surat edaran penundaan pemilihan wagub itu tidak adanya paraf alias persetujuan dari para wakil ketua DPRD. Jadi memang ada dugaan surat dikeluarkan sepihak oleh ketua DPRD DKI,” kata Amir.
Menurut Amir, kalau mengacu pada tata tertib (tatib) dewan, Pasal 80 Ayat 3 Tata Tertib DPRD DKI Jakarta No 1 Tahun 2020, surat yang dikeluarkan DPRD minimal diparaf oleh dua wakil ketua DPRD.
“Ini ada semacam tak ada koordinasi. Ada surat penting begini tak diberitahu ke pimpinan dewan lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Partai Gerindra tak terima kalau proses pemilihan gubernur (Pilwagub) DKI ditunda. Ini dibuktikan dengan sikap Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta M Taufik yang tak menandatangani surat penundaan pemilihan wagub tersebut.
“Saya belum tahu kalau ada penundaan pemilihan Wagub DKI, karena saya tidak paraf surat itu,” ungkap Taufik.