Sabtu, 27 April, 2024

Kritik Luhut soal 49 TKA China, Demokrat: Baca UU Ketenagakerjaan!

MONITOR, Jakarta – Pembelaan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, terhadap masuknya 49 TKA China ke Kendari menuai kritikan. Pasalnya, Luhut justru menganggap tidak ada pelanggaran dari kedatangan puluhan TKA tersebut.

Luhut pun meminta agar masalah tersebut jangan diperpanjang. “Jangan dibesar-besarkan juga. Harus proposional. 49 itu dapat visa 211 A pada 14 Januari sebelum kita dapat larangan China datang ke Indonesia. Ada juga Permen Kumham. Jadi nggak ada yang dilanggar,” ujar Luhut sebelumnya, kepada wartawan.

Menanggapi respon Luhut, politikus Demokrat Hinca Panjaitan menegaskan bahwa sudah jelas puluhan TKA asal China itu melanggar aturan. Sekretaris Jenderal DPP Demokrat di masa SBY ini mengatakan, perusahaan yang mempekerjakan mereka bahkan bisa diberikan sanksi pidana.

“Jelas pelanggaran, bahkan ancaman pidana bisa diberikan pada perusahaan yang memperkerjakan para TKA tersebut,” ujar Hinca Panjaitan, dalam keterangannya, Jumat (20/3).

- Advertisement -

Ia pun meminta agar Luhut membaca kembali UU Ketenagakerjaan bagian padal 42 dan pasal 185. Selain itu, ia mengatakan puluhan TKA ilegal itu tidak mengantongi izin dari Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker.

“Baca pasal 42 dan pasal 185 UU Ketenagakerjaan! Sebab, para TKA tersebut tidak kantongi izin dari Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker,” tegas Hinca.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER