MEGAPOLITAN

Pemkot Depok Terbitkan Edaran ASN Kerja dari Rumah

MONITOR, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Rabu (18/3) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait virus Corona atau Covid-19, dengan mengizikan aparatur sipil negara (ASN) tidak datang ke kantor.

Dalam Surat Edaran Nomor 443/133-HUK/Dinkes ini, menyebutkan ASN dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok bekerja di rumah atau tempat tinggalnya.

Langkah yang diambil Pemkot Depok ini, guna mencegah penyebaran virus corona (covid-19).

Berikut isi Surat Edaran Wali Kota Depok yang dikeluarkan pada Senin 18 Maret 2020.

  1. ASN dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah, mulai 19 sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.
  2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, untuk:
    a. Dinas Komunikasi dan Informatika:
    b. Dinas Perhubungan.
    c. Dinas Kesehatan.
    d. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
    e. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
    f. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
    g. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
    h. Satuan Polisi Pamong Praja;
    i. RSUD.
    j. UPTD Puskesmas.
    k. Kecamatan, dan
    l. Kelurahan.

Tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan antara lain:

a. Jenis pekerjaan yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat.

b. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang menggunakan moda transportasi umum dan yang tinggal di luar Kota Depok dengan memperhatikan peta sebaran Corona Virus Disease 19 (COVID- 19) yang dikeluarkan Pemerintah.

c. Mondisi kesehatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kurang sehat dan/ atau suhu tubuhnya di atas 37,5C agar bekerja di rumah atau tidak masuk kantor.

d. Mondisi kesehatan keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Corona Virus Disease 19 (COVID-19).

e. Riwayat perjalanan luar negeri Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir.

f. Riwayat interaksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penderita terkonfirmasi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir.

g. Efektifitas pelaksanaan tugas pelayanan Perangkat Daerah.

  1. Pengaturan sistem kerja sebagaimana dimaksud dalam angka 2 ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah melalui Surat Perintah dengan tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah, harus berada di dalam rumahnya masing-masing dan melaporkan kinerjanya kepada Atasan Langsung dan dimungkinkan menggunakan media online apabila diperlukan, serta siap apabila sewaktu-waktu mandapatkan tugas dari Atasan.
  3. Pemerintah Daerah Kota Depok tetap memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS dan CPNS yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
  4. Dengan ditetapkannya Surat Edaran ini, maka angka 3 Surat Edaran Wali Kota Nomor: 443/ 133-Huk/Dinkes tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease 19 (COVID- 19) yang menyebutkan pengaturan waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok dinyatakan tidak berlaku.

Recent Posts

Bicara di Forum OOC 2026 Kenya, Rokhmin Dahuri Paparkan Visi Ekonomi Biru sebagai Masa Depan Global

MONITOR, Mombasa, Kenya - Indonesia kembali menunjukkan kiprahnya dalam percaturan pembangunan kelautan dunia melalui kehadiran…

20 menit yang lalu

Fase Pemulangan Gelombang I Berakhir, 95.178 Jemaah Haji Indonesia Telah Diterbangkan ke Tanah Air

MONITOR, Makkah - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-56. Seiring berjalannya…

13 jam yang lalu

Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul

MONITOR, Jakarta – Momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah hendaknya tidak dimaknai sekadar sebagai pergantian…

14 jam yang lalu

Kekeringan Meluas, Puan Ingatkan Pemerintah Siaga Air Bersih dan Antisipasi Dampak di Sektor Pangan-Kesehatan Warga

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah menyiapkan langkah antisipatif menyusul prediksi…

1 hari yang lalu

Sambut 1448 H, Menag Ajak Hijrah dari Sikap Curiga ke Saling Percaya

MONITOR, Jakarta - Menyambut Tahun Baru 1 Muharam 1448 Hijriah, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar…

1 hari yang lalu

Kemenperin Percepat Industri 4.0, Dua Perusahaan Dapat Pendampingan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu percepatan transformasi digital sektor manufaktur nasional sebagai langkah…

1 hari yang lalu