Jumat, 29 Maret, 2024

Pemkot Depok Terbitkan Edaran ASN Kerja dari Rumah

MONITOR, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Rabu (18/3) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait virus Corona atau Covid-19, dengan mengizikan aparatur sipil negara (ASN) tidak datang ke kantor.

Dalam Surat Edaran Nomor 443/133-HUK/Dinkes ini, menyebutkan ASN dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok bekerja di rumah atau tempat tinggalnya.

Langkah yang diambil Pemkot Depok ini, guna mencegah penyebaran virus corona (covid-19).

Berikut isi Surat Edaran Wali Kota Depok yang dikeluarkan pada Senin 18 Maret 2020.

- Advertisement -
  1. ASN dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah, mulai 19 sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.
  2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, untuk:
    a. Dinas Komunikasi dan Informatika:
    b. Dinas Perhubungan.
    c. Dinas Kesehatan.
    d. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
    e. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
    f. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
    g. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
    h. Satuan Polisi Pamong Praja;
    i. RSUD.
    j. UPTD Puskesmas.
    k. Kecamatan, dan
    l. Kelurahan.

Tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan antara lain:

a. Jenis pekerjaan yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat.

b. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang menggunakan moda transportasi umum dan yang tinggal di luar Kota Depok dengan memperhatikan peta sebaran Corona Virus Disease 19 (COVID- 19) yang dikeluarkan Pemerintah.

c. Mondisi kesehatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kurang sehat dan/ atau suhu tubuhnya di atas 37,5C agar bekerja di rumah atau tidak masuk kantor.

d. Mondisi kesehatan keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Corona Virus Disease 19 (COVID-19).

e. Riwayat perjalanan luar negeri Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir.

f. Riwayat interaksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penderita terkonfirmasi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir.

g. Efektifitas pelaksanaan tugas pelayanan Perangkat Daerah.

  1. Pengaturan sistem kerja sebagaimana dimaksud dalam angka 2 ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah melalui Surat Perintah dengan tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah, harus berada di dalam rumahnya masing-masing dan melaporkan kinerjanya kepada Atasan Langsung dan dimungkinkan menggunakan media online apabila diperlukan, serta siap apabila sewaktu-waktu mandapatkan tugas dari Atasan.
  3. Pemerintah Daerah Kota Depok tetap memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS dan CPNS yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
  4. Dengan ditetapkannya Surat Edaran ini, maka angka 3 Surat Edaran Wali Kota Nomor: 443/ 133-Huk/Dinkes tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease 19 (COVID- 19) yang menyebutkan pengaturan waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok dinyatakan tidak berlaku.
- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER