Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana. (Foto: Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan imbauan agar masyarakat mengutamakan aspek keselamatan dan kesehatan dalam menjalankan ibadah.
Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
“Kami mengimbau kepada umat beragama di Kota Depok untuk tidak melaksanakan ibadah di tempat ibadah yang melibatkan banyak orang dan menggantinya dengan ibadah di rumah masing-masing,” kata Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, dalam keterangan resminya, Kamis (19/3) malam.
Dadang melanjutkan, selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak melaksanakan perayaan atau kegiatan keagamaan dan kegiatan kemasyarakatan yang melibatkan banyak orang.
“Imbauan ini mulai berlaku tanggal 20 Maret 2020 sampai 4 April 2020. Dan akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan situasi di Kota Depok,” ujar Dadang
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam mengkritisi rencana Pemerintah yang akan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera merasa miris dengan kasus…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menilai rencana Pemerintah untuk…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menanggapi kabar mengenai penandatanganan perjanjian…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti pentingnya Negara memberi penghargaan bagi para…
MONITOR, Jakarta - Lonjakan harga plastik yang kian tak terkendali memicu kekhawatiran serius bagi keberlangsungan…