Wakil Ketua 1 Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana. [Foto: Boy Rivalino : MONITOR]
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Rabu 18 Maret 2020 resmi menetapkan status tanggap darurat bencana virus Corona atau Covid-19 di Kota Depok.
Wakil Ketua 1 Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, tanggap darurat bencana diberlakukan hingga 29 Mei 2020 atau selama 73 hari.
“Penetapan ini berdasarkan SK Wali Kota Depok No. 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020, tetang penetapan status tanggap darurat bencana virus corona di Kota Depok,” kata Dadang Wihana dalam keterangan resminya yang diterima MONITOR, Rabu (18/3) malam WIB.
Karena itu, Dadang meminta kepada seluruh masyarakat Depok untuk tenang dan tidak panik. Sebab, pemerintah pusat dan Pemkot Depok akan bekerja secara maksimal.
“Perhatikan arahan-arahan pemerintah dan kami akan bekerja maksimal secara taktis dan terintegrasi,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong peningkatan sertifikasi profesi di bidang keagamaan sebagai…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat terkait hasil…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menanggapi kritik Anies Baswedan yang menyoroti absennya kehadiran…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pihak berwajib terus menyelidiki kasus kematian…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi rencana pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos)…