MONITOR, Batam – Polisi menangkap lima tersangka penjualan telur penyu dan menyita sebanyak 1.007 butir telur sebagai barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa sumber telur Penyu tersebut berasal dari daerah Anambas dan daerah Bintan Provinsi Kepri,” kata Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Wiwit Ari Wibisono, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno, pada press release yang diterima redaksi, Selasa (17/3/20).
Lima tersangka yang ditahan berinisial MD laki-laki 47 tahun, DC laki-laki 26 tahun, AK laki-laki 36 tahu, BF laki-laki 29 tahun dan EN Perempuan 62 tahun dengan TKP di Tanjungpinang dan Kota Batam.
Modus Operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menyimpan, memiliki dan/atau memperniagakan telur satwa yang dilindungi berupa telur penyu.
Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmennya dalam…
MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera, menyampaikan…
MONITOR, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) memperingati Hari Kartini 2025 dengan menegaskan…
MONITOR - Di tengah kesibukan mengikuti International FGD on Blue Economy and Global Climate Change,…
MONITOR, Jakarta - Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Aster Panglima TNI Mayjen TNI…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan dukacita atas wafatnya pemimpin tertinggi Gereja…