MONITOR, Batam – Polisi menangkap lima tersangka penjualan telur penyu dan menyita sebanyak 1.007 butir telur sebagai barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa sumber telur Penyu tersebut berasal dari daerah Anambas dan daerah Bintan Provinsi Kepri,” kata Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Wiwit Ari Wibisono, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno, pada press release yang diterima redaksi, Selasa (17/3/20).
Lima tersangka yang ditahan berinisial MD laki-laki 47 tahun, DC laki-laki 26 tahun, AK laki-laki 36 tahu, BF laki-laki 29 tahun dan EN Perempuan 62 tahun dengan TKP di Tanjungpinang dan Kota Batam.
Modus Operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menyimpan, memiliki dan/atau memperniagakan telur satwa yang dilindungi berupa telur penyu.
Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.
MONITOR, Jakarta – Volume lalu lintas pada H+1 libur Idulfitri 1447 H/2026 M masih terpantau tinggi,…
MONITOR, Pontianak – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan kondisi distribusi dan pelayanan Bahan Bakar…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam…
MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mencatat lonjakan signifikan arus kendaraan menuju wilayah Timur…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengimbau para pemudik untuk menghindari puncak arus balik…
MONITOR, Medan — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo…