MONITOR, Batam – Polisi menangkap lima tersangka penjualan telur penyu dan menyita sebanyak 1.007 butir telur sebagai barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa sumber telur Penyu tersebut berasal dari daerah Anambas dan daerah Bintan Provinsi Kepri,” kata Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Wiwit Ari Wibisono, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno, pada press release yang diterima redaksi, Selasa (17/3/20).
Lima tersangka yang ditahan berinisial MD laki-laki 47 tahun, DC laki-laki 26 tahun, AK laki-laki 36 tahu, BF laki-laki 29 tahun dan EN Perempuan 62 tahun dengan TKP di Tanjungpinang dan Kota Batam.
Modus Operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menyimpan, memiliki dan/atau memperniagakan telur satwa yang dilindungi berupa telur penyu.
Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti temuan sejumlah kasus virus Hanta tipe…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menyampaikan keprihatinan atas insiden pembubaran…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mulai mempersiapkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap layanan informasi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menyampaikan kritik tajam soal…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menanggapi kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN)…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menandatangani Perjanjian Kerja…