Jumat, 26 April, 2024

Penangan Corona, MPR: Langkah Presiden Berikan Kewenangan ke Daerah Sudah Tepat

MONITOR, Jakarta – Rapat Pimpinan (Rapim) MPR RI menegaskan kebijakan Presiden Joko Widodo memberikan wewenang kepada pemerintah daerah (Pemda) atau pemerintah kota (Pemkot) menetapkan status daerahnya terkait wabah corona dan tidak melakukan lockdown, sudah tepat.

Pemerintah, kata Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), juga diminta untuk tidak tergesa-gesa menetapkan negara dalam status darurat nasional Corona. 

“Penetapan kejadian luar biasa (KLB) tingkat lokal atau tingkat kota lebih relevan. Langkah Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 untuk membentuk Tim Reaksi Cepat Penanganan Sebaran Pandemi virus Corona COVID-19 juga sangat tepat. Pola pendekatan masalah seperti ini diyakini  bisa dipahami dan diterima masyarakat sehingga suasana kondusif tetap terjaga,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (17/3).

Hingga Senin (16/3) kemarin, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 117 pasien, setelah petugas medis mendeteksi tambahan 21 pasien baru. Sebanyak 19 pasien baru terdeteksi di Jakarta, dan dua lainnya terdeteksi di Jawa Tengah. 

- Advertisement -

Dengan begitu, sambung dia, wilayah atau kota sebaran pasien positif Covid-19 belum bertambah alias tetap sama, meliputi Jakarta, Tangerang, Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, Manado dan Pontianak. Hanya lima kota di Jawa dan tiga kota di luar Jawa.

Masih dikataka  mantan Ketua DPR RI 2014-2019 ini, berdasarkan jumlah kota sebaran pasien Covid-19, darurat nasional corona jelas tidak relevan dan tidak ada urgensinya. 

Sebab, ada ribuan pulau di Indonesia yang mencakup 34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota. Pun ada wilayah administrasi setingkat desa yang jumlahnya sekitar 84.000 (desa, nagari, kelurahan dan unit pemukiman transmigrasi).

“Dalam konteks Indonesia sebagai negara besar dengan ribuan pulau, penetapan darurat nasional karena Virus Corona (nCoV-19) bisa menimbulkan konsekuensi sangat serius.”

“Pasti semua orang tahu bahwa dinamika kehidupan saat ini di sebagian besar provinsi, kabupaten, kota serta puluhan ribu desa biasa-biasa saja, tidak sama seperti dinamika terkini di sejumlah kota besar di Jawa yang dihantui penyebaran Covid-19 itu,” ujar politikus Golkar itu.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam rapat pimpinan MPR RI juga menilai, kondusifitas kehidupan warga di banyak provinsi, kabupaten dan kota di  luar Jawa tidak boleh diguncang oleh penetapan status darurat nasional Corona. 

Sebab, Bamsoet mengingatkan bahwa konsekuensi status darurat nasional bisa melebar kemana-mana. Terpenting untuk dikalkulasi atau diantisipasi adalah respons dan cara masyarakat menyikapi status darurat nasional itu.

“Bukan tidak mungkin penetapan status  darurat nasional justru lebih berdampak pada eskalasi dan penyebarluasan rasa takut ke puluhan provinsi, ratusan kabupaten, puluhan kota lainnya, dan puluhan ribu desa.”

“Karena itu, pendirian Presiden Jokowi sudah tepat dan bijak untuk tidak segera merespons rekomendasi WHO tentang penetapan darurat nasional,” urai Bamsoet.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER