PEMERINTAHAN

Cegah Corona, Kemendikbud Bolehkan ASN Kerja dari Rumah

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor pusat. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di daerah terdampak.

Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa saat ini dia tetap bekerja secara normal di rumah. Koordinasi dan rapat-rapat dilakukan secara virtual melalui video konferensi dan telepon. Salah satunya, pada Selasa (17/03) pagi, Mendikbud mengikuti sidang kabinet melalui video konferensi.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, saat ini kami di Kemendikbud menjalankan tugas, pekerjaan, dan rapat-rapat koordinasi dari rumah menggunakan berbagai teknologi konferensi yang telah tersedia untuk sementara waktu menjalankan social distancing atau pembatasan interaksi,” disampaikan Mendikbud di Jakarta, Selasa (17/03).

“Kami imbau kepada pegawai di lingkungan Kemendikbud untuk senantiasa menaati arahan dan protokol kesehatan yang sudah disampaikan pemerintah,” tambah Mendikbud.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (working from home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor pusat. Melalui Surat Edaran Nomor 36603/A.A5/OT/2020 tertanggal 15 Maret 2020, Sekretaris Jenderal menyampaikan delapan poin Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kemendikbud. Di antaranya Pertama, menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak peserta, khususnya dari daerah, atau menggantinya dengan video conference atau komunikasi daring lainnya. Kedua, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, dan pimpinan unit lainnya bertanggung jawab atas pencegahan dan penanganan Covid-19 dan pelayanan unitnya. Ketiga, Pimpinan/Pegawai diperkenankan untuk bekerja dar rumah, tanpa mengurangi kinerja, tidak memengaruhi tingkat kehadiran dan tidak memengaruhi tunjangan kinerja.

Kemudian keempat, Pimpinan/Pegawai yang sakit tidak diperkenankan untuk bekerja di kantor, harus tinggal di rumah. Kelima, Pegawai di lingkungan Kemendikbud yang setiap hari menggunakan transportasi publik, apabila harus datang ke kantor, disediakan bantuan transportasi yang lebih aman. Keenam, Pengelola sistem persuratan dan dokumentasi elektronik harus menjaga sistem dengan baik sehingga sistem dapat digunakan untuk bekerja secara jarak jauh (remote). Ketujuh, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) berkoordinasi dengan Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa agar menyiapkan sarana prasarana dan tanda tangan elektronik agar pelaksanaan dinas dapat berjalan lancar dan dapat dilaksanakan antara lain melalui SINDE, video conference, digital documents, dan lain-lain.

Pada poin kedelapan ditegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Pimpinan Kemendikbud.

Recent Posts

Wamenhaj Dorong Pelibatan Nonmuslim Dukung Pelayanan Jemaah Haji

MONITOR, Manado – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong pelibatan masyarakat…

20 jam yang lalu

Demo Polri, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Astacita Tuntut Pembersihan Oknum dan Penegakan Sistem Merit

MONITOR, Jakarta - Sejumlah masa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Astacita (KoMPAS) menggelar…

1 hari yang lalu

Prof Rokhmin: Bantuan Ayam Petelur Harus Jadi Modal Awal Kemandirian Usaha

MONITOR, Cirebon - Bantuan ayam petelur kepada kelompok ternak harus menjadi modal awal untuk membangun…

1 hari yang lalu

Hasil Kunjungan Menag dari Italia, Indonesia Jadi Model Moderasi Beragama

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar membawa sejumlah peluang kerja sama internasional dari hasil…

1 hari yang lalu

Menteri UMKM: KUR Jadi Instrumen Perluasan Akses Modal Produktif UMKM

MONITOR, Bali – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa Kredit…

1 hari yang lalu

FISIP UIN Jakarta dan LW MUI Dorong Wakaf Produktif untuk Pemberdayaan Sosial

MONITOR, Jakarta -Wakaf produktif perlu dikembangkan dari praktik filantropi keagamaan menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi, pendidikan,…

2 hari yang lalu