MONITOR, Tangerang – Tiga kepala daerah di wilayah tangerang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tengerang Selatan bersama Gubernur Banten Wahidin Halim mengumumkan status Kejadian Luar Biasa atau KLB Corona Covid 19, Minggu (15/3/2020).
Dengan status tersebut, sekolah yang ada di wilayah tangerang diliburkan sementara selama 14 hari terhitung sejak Senin, 16 Maret 2020. Selain itu, kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak juga akan dibatasi.
Berikuti pernyataan lengkapnya :
MONITOR, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia merupakan prioritas utama dalam setiap…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii menegaskan bahwa pesantren memiliki peran…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyoroti pentingnya kesiapan pemerintah…