Komisi KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti (Foto: RadarSukabumi)
MONITOR, Jakarta – Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti prihatin atas kasus pelecehan yang menimpa siswi SMK di wilayah Sulawesi Utara. Mirisnya, kata Retno, aksi pelecehan yang dilakukan lima siswa lainnya terjadi saat jam istirahat sekolah di ruangan kelas.
“KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara harus segera melakukan pemeriksaan kepada kepala Sekolah dan jajarannya yang memiliki tanggung jawab melindungi anak-anak selama berada di sekolah dari berbagai bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual,” ujar Retno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/3).
Menurut Retno, kewajiban tersebut diatur dalam pasal 54 UU no 35/2014 tentang Perlindungan Anak, juga Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Selain itu, lanjut dia, KPAI juga mendorong pihak sekolah memproses kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah agar para pelaku memiliki efek jera dan menyadari kesalahannya.
“Kami mendorong anak korban diasesmen dan anak pelaku juga di psikososial agar dapat dipastikan rehabolitasi psikologis jika diperlukan terapi tindak lanjut,” kata Retno.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez meminta pemerintah melalui kementerian dan…
MONITOR, Jakarta - DPR RI akan menjadi tuan rumah Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the…
MONITOR, Jakarta - Masa reses sidang II tahun 2025 ini benar-benar dimanfaatkan Siswanto untuk memperjuangkan…
MONITOR, Bekasi - Anggota Komisi V DPR RI Adian Yunus Yusak Napitupulu menegaskan pentingnya negara…
MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia mulai berdatangan ke Makkah al-Mukarramah. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji…
MONITOR, Jakarta - Industri manufaktur di berbagai negara saat ini tengah menghadapi dampak dari ketidakpastian…