BERITA

Pasca Penangguhan, Pemerintah Didorong Segera Bentuk Crisis Centre Umrah

MONITOR, Jakarta – Sejak penangguhan ibadah umrah oleh Pemerintah Arab Saudi beberapa hari lalu, hingga kini belum ada kepastian jelas kapan status itu akan berakhir. Ribuan jemaah dari berbagai daerah di tanah air terpaksa harus mengurungkan niat berangkat ke tanah suci.

Dalam kondisi ini, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyarankan agar pemerintah membentuk Ciris Centre atau pusat krisis, yang terdiri dari lintas kementerian dan lembaga yakni Kementerian Agama yang bertindak sebagai leading sector, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan juga organisasi penyelenggara jasa umrah.

Menurutnya, persoalan pembatalan keberangkatan umrah ini seharusnya tidak hanya didudukkan sebagai persoalan untung rugi bisnis semata, akan tetapi yang lebih diprioritaskan adalah menyangkut keselamatan jiwa ribuan jemaah umrah dari ancaman virus corona yang mematikan.

“Pembentukan crisis centre ini sudah sangat urgen sebagai pusat informasi memantau dinamika kebijakan dan perkembangan yang terjadi di negara Arab Saudi, mendata dan menghimpun jemaah umrah yang batal berangkat dari berbagai travel,” ujar Mustolih dalam keterangannya, Sabtu (29/2).

Ia menjelaskan, crisis centre ini dapat berfungsi sebagai wadah merumuskan standar operating procedure (SOP) bila ada kondisi darurat untuk memfasilitasi jemaah umrah yang sudah terlanjur terbang ke tanah suci tetapi mengalami persoalan kesehatan maupun kendala-kendala di negara transit.

“Crisis centre juga bisa menjadi wadah pertukaran data maupun informasi bagi penyelenggara jasa umrah untuk mengambil langkah-langkah yang tepat merespon berbagai keluhan dan persoalan yang mereka hadapi, termasuk merespon aspirasi jemaah,” terangnya.

Selain itu, kata dia, crisis centre juga diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik benar dan akurat karena itu hah masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Recent Posts

Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei…

1 jam yang lalu

Berharap Capai 10 Juta Mahasiswa, DPR Dorong Penambahan Dana Beasiswa KIP Kuliah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan menyoroti kebutuhan mendesak untuk meningkatkan…

2 jam yang lalu

437 Petugas Berangkat ke Saudi, Irjen Kemenag: Kepuasan Jemaah Haji Harus Meningkat

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 437 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi diberangkatkan hari ini,…

2 jam yang lalu

DPD RI Usulkan Adanya UU Anti Money Politic

MONITOR, Jakarta - Untuk mewujudkan pemilu bersih perlu adanya UU Anti Money Politic dan penguatan…

2 jam yang lalu

Sebanyak 437 Petugas Haji Indonesia Segera Diberangkatkan ke Tanah Suci

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 437 petugas haji Indonesia dalam hitungan jam akan segera diberangkatkan ke…

3 jam yang lalu

Kini, Pelatihan Reguler Dilayani secara Digital

MONITOR, Jakarta - Layanan pelatihan regular atau tatap muka yang diselenggarakan Kementerian Agama melalui Pusdiklat…

3 jam yang lalu