Sabtu, 27 April, 2024

Saudi Tangguhkan Umrah, Pemerintah Diminta Jamin Pemenuhan Hak-hak Jemaah

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi belum lama ini mengumumkan penghentian sementara kegiatan umrah di negaranya. Semua jamaah umrah dari berbagai negara, termasuk Indonesia, tak diizinkan masuk. Otoritas Saudi mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah merebaknya virus corona yang tengah melanda dunia.

Terkait hal ini, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan kebijakan tersebut patut dihormati sebagai bentuk kedaulatan negara dan kemaslahatan jemaah.

“Sudah seharusnya tempat-tempat suci di kawasan Mekkah maupun Madinah yang setiap saat menjadi konsentrasi berkumpulnya ratusan ribu ummat Islam dari berbagai penjuru dunia dilindungi dan disterilkan dari potensi penyebaran virus corona yang tengah menyebar di berbagai negara,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Jumat (28/2).

Mustolih mengatakan, pemerintah tidak boleh menganggap enteng persoalan ini. Menurutnya, kebijakan penundaan umrah tersebut akan sangat berdampak pada penyelenggaraan bisnis umrah tanah air, termasuk sektor pendukungnya seperti jasa penerbangan dan jasa lainnya, terlebih kuantitas jemaah umrah tanah air sangat tinggi.

- Advertisement -

“Pemerintah juga perlu mendesak pihak Arab Saudi memberikan informasi yang sejelas-jelasnya tentang kebijakan ini. Sampai kapan akan diberlakukan dan langkah apa saja yang perlu dilakukan jemaah umrah Indonesia untuk antisipasi mencegah terjangkit virus korona jika terlanjur berada di negara tersebut. Perlu kerjasama yang baik antar kedua negara dalam merespon persoalan ini,” terangnya.

Selain itu, Dosen Hukum Bisnis UIN Jakarta ini mendorong Kementerian Agama sebagai leading sector untuk duduk bersama dengan Kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri menyiapkan dan merumuskan paket kebijakan melindungi industri umrah.

“Termasuk juga melibatkan asosiasi organisasi haji-umrah untuk melindungi dan menangani jemaah umrah yang sudah terlanjur melaksanakan umrah tetap memperoleh layanan dan hak-haknya,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER