Jumat, 26 April, 2024

Siswa NTT Dipaksa Makan Kotoran, KPAI: Itu Masuk Kategori Kekerasan

MONITOR, Jakarta – Komisioner KPAI Retno Listyarti menilai insiden pemaksaan terhadap 77 siswa di Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk memakan kotoran manusia dapat dikategorikan sebagai kekerasan. Padahal, menurutnya pihak sekolah wajib melindungi peserta didiknya dari ancaman kekerasan apapun.

Hal itu dikatakan Retno, berdasarkan pada pasal 54 UU Perlindungan Anak. “Pihak sekolah menurut pasal 54 UU Perlindungan anak wajib melindungi peserta didik dari berbagai bentuk kekerasan, baik yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan maupun peserta didik,” ujar Retno Listyarti, dalam keterangannya, Rabu (26/2).

“Menghukum dengan memakan feses dapat dikategorikan sebagai kekerasan,” tegasnya.

Dari perkembangan baru yang diperoleh KPAI, kabarnya pelakunya adalah siswa senior. Retno mengatakan, meskipun terduga pelakunya adalah kakak kelas, namun tetap saja ada kesalahan pihak sekolah.

- Advertisement -

“Kesalahan anak tidak berdiri sendiri, diantaranya ada kelemahan pengawasan disekolah tersebut, itu artinya bentuk kelalaian pihak sekolah juga,” kata Retno, yang membidangi pendidikan.

Untuk memdalami yang terjadi sebenarnya, Retno mengatakan KPAI akan melakukan pengawasan langsung. “Kami berharap kita tidak mengorbankan anak lainnya karena ketidakmampuan pihak sekolah melakukan perlindungan pada anak-anak yang menjadi korban,” tukasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER