Pengurus Serikat Pekerja Indosat mendatangi Komisi IX DPR RI (dok: Satria Sabda Alam/ Monitor)
MONITOR, Jakarta – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan PT. Indosat terhadap sejumlah karyawannya menuai protes dari Pengurus Serikat Pekerja Indosat. Hari ini, mereka mendatangi Komisi IX DPR untuk mengeluhkan tindakan pimpinan perusahaan.
Terkait pemecatan itu, Presiden Serikat Pekerja Indosat Raden Roro mengungkapkan ada sejumlah kejanggalan yang dilakukan, salah satunya tidak melalui aturan undang-undang.
“Kami diakhiri di sebuah kamar hotel, pada saat kami meminta manajemen untuk melakukan penundaan karena kami berpikir Undang-undang no 13 pasal 151 kemudian PKB kami secara khusus menyampaikan bahwasanya PHK itu baru bisa dilakukan setelah berunding dengan Serikat,” ujar Roro di ruang komisi IX DPR, Senayan Jakarta Pusat, Selasa (25/2).
Meski menabrak aturan, Roro mengatakan pihak perusahaan seolah tak perduli. Sebab, dikatakan Roro, tidak ada sanksi yang akan diterima perusahaan atas tindakannya tersebut.
“Jawaban manajemen mengatakan tidak perlu, karena kondisinya tidak ada sanksi jika kami tidak berunding dengan Serikat,” tukasnya.
“Secara tidak langsung kami mengatakan republik Indonesia ini membuat Undang-undang negara untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia,” tambahnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menjelaskan bahwa Komisi III DPR…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak para santri untuk meneladani ulama-ulama terdahulu yang…
MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) menggelar Stadium General bertema “Indonesia Emas 2045: Peran…
MONITOR, Yogyakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza mengapresiasi penyelenggaraan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyerukan perlunya evaluasi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, memberikan apresiasi tinggi kepada PT…