HEADLINE

Larangan Iklan Rokok Diusulkan Masuk Revisi UU Penyiaran

MONITOR, Jakarta – Komisi I DPR RI menggelar rapat dengan ketua Komite Nasional Pengendalian Tembakau (KNPT), rapat tersebut membahas terkait pandangan terhadap rumusan RUU tentang perubahan atas UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Dalam rapat tersebut KNPT menyoroti tentang penayangan iklan rokok di media yang marak dilakukan oleh berbagai pihak penyedia jasa penayangan.

KNPT menduga peningkatan jumlah perokok yang terjadi pada anak-anak dipengaruhi oleh iklan yang begitu massif di media. Selain itu KNPT juga menyoroti promosi serta sponsorship para industri rokok yang menyebabkan mengalami kenaikan.

“Kalau dilihat dalam satu dekade terakhir menjadi peningkatan jumlah perokok pemula yang luarbiasa dan ketika kita bicara pemula anak muda hingga 240% dari 9,6 tahun 2007 menjadi 23,1% ditahun 2018 pada anak usia SD dan SMP, sementara pada kelompok yang lebih tua artinya anak kelas 3 SMP sampai SMA atau mungkinkuliah awal kenaikannya mencapai 140%,” kata koordinator KNPT, Nina Armando.

Lebih jauh, Ia mengatakan saat ini hanya Indonesia Negara di ASEAN yang masih memberikan izin penayangan tentang rokok di media massa.

“Kalau kita berbicara UU penyiaran maka khusus berbicara mengenai media penyiaran, Indonesia ini menjadi satu-satunya Negara di ASEAN yang belum melarang iklan rokok di media penyiaran, dinegara lain sudah baik nasional maupun internastional,” tegasnya.

Untuk itu, KNPT memberikan rekomendasi kepeda Komisi I untuk merumuskan undang-undang penayangan khususnya yang menyoroti terkait iklan zat adiktif diantanya rokok.

“Pertama, kami mengaharapkan sekali dewan dapat melarang secara komprehensif iklan promosi dan sponsorship produk tembakau yang merupakan zat adiktif dalam berbagai media termasuk media penyiaran,” katanya.

Kedua, KNPT minta DPR mempertahankan ketentuan mengenai pelarangan promosi jad adiktif sebagaimana yang terdapat dalam undang-undang no 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 46 ayat 3 huruf d, UU saat ini dipasal 46 ayat 3 huruf d menyamaratakan bahwa yang dilarang adalah promosi zat adiktif.

“Kami berharap itu dapat dipertahankan, karena larangan promosi zat adiktif sebenarnya sudah diatur dalam UU penyiaran,” terangnya.

Ketiga, DPR diharap mencabut ketentuan yang menyatakan bahwa iklan rokok dibolehkan dengan tiddak memperagakan wujud rokok di pasa 46 ayat 3 huruf c dan dapat menggantinya dengan ketentuan bahwa iklan promosi dan sponsorship produk tembakau dilarang dengan segala bentuknya.

Recent Posts

Kemnaker–Kowani Perkuat Sinergi untuk Peningkatan Keterampilan dan Akses Kerja Perempuan

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat sinergi dengan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) dalam upaya…

7 jam yang lalu

Srikandi Jasa Marga Gelar Inspira Talks Bertema “Leading with HEART” Bersama Maudy Ayunda

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Srikandi Jasa Marga menggelar kegiatan Inspira…

7 jam yang lalu

Selaraskan Implementasi CSR dan ESG, Jasa Marga Borong Tiga Penghargaan TOP CSR Awards 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih tiga penghargaan pada ajang TOP CSR…

7 jam yang lalu

Pengawasan Partisipatif Muda dalam Politik Elektoral

Oleh: Asep Rizal Murtadho* Partisipasi politik dalam proses elektoral mengandalkan keterlibatan seluruh komponen, termasuk masyarakat…

13 jam yang lalu

Kemnaker Siapkan Tim Khusus Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen mengawal penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penegakan norma…

1 hari yang lalu

Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah, Kemenhaj Imbau Jaga Kesehatan Selama Armuzna

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa jemaah haji Indonesia mulai diberangkatkan secara…

1 hari yang lalu